Partai Golkar Kembalikan Uang Rp 700 Juta ke KPK Hingga Permintaan Idrus Marham ke Kader
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang ini terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang dari Partai Golkar.
"Benar. Ada pengurus (partai) yang mengembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/9/2018).
Uang tersebut terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
Awalnya, Febri belum menyebut jumlah penyerahan uang dari kader Partai Golkar termasuk politikus yang menyerahkan.
Diduga uang yang diserahkan itu diduga terkait pembiayaan kegiatan partai yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah pernyataan KPK serta Politikus Golkar mengenai peristiwa tersebut.
1. KPK Terima Uang dari Golkar Sebesar Rp 700 Juta

KPK telah menerima pengembalian uang Rp 700 juta dari Partai Golkar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang ini terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
"Kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang tersebut. Pengembalian dilakukan bukan hari ini, antara kemarin atau lusa. Pengembaliannya sekitar Rp 700 juta," ucap Febri, Jumat (6/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan uang Rp 700 juta itu telah disita dan masuk dalam berkas perkara dugaan suap PLTU Riau-1.
Atas pengembalian tersebut, KPK menghargai sikap koperatif dari pengurus Partai Golkar tersebut.
2. KPK Enggan Bocorkan Politikus yang Kembalikan Uang
Febri mengatakan pengembalian ini menjadi bukti penguat dalam konteks penyidikan yang tengah diusut KPK khususnya menelusuri arus uang terkait PLTU Riau-1.
Ditanya siapa pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang, Febri enggan membocorkan karena proses penyidikan masih berjalan.
Febri juga belum mau mengungkap uang tersebut digunakan untuk kegiatan apa di Partai Golkar.
"Sebelumnya tersangka EMS (Eni) juga sudah kembalikan Rp 500 juta. Artinya dia mengakui perbuatan penerimaan tersebut meskipun kami menduga penerimanya sekitar Rp 4,8 miliar ya. Apakah tersangka akan menambah pengembalian nanti tentu kalau iya akan lebih baik karena sikap koperatif pasti akan dihargai," katanya.
3. Idrus Tak Tahu Pengembalian Uang

Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, tersangka di kasus PLTU Riau-1 mengaku tidak tahu menahu soal pengembalian uang tersebut.
"Saya tidak tahu, tanya dong pimpinan. Ini kok masih anggap saya, saya sudah bukan pimpinan," kata Idrus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Eni, Johannes Kotjo dan Idrus Marham.
Seluruhnya sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.
Sebagai tersangka, Eni telah mengajukan JC pada KPK.
Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut.
4. Permintaan Idrus Marham kepada Kader Golkar

Mantan Manteri Sosial Idrus Marham tetap memantau perkembangan para kader Golkar yang disebut-sebut terseret kasus korupsi.
Idrus mengimbau seluruh Politikus Golkar yang menerima uang suap untuk mengembalikannya ke KPK.
"Selaku mantan Sekjen yang cukup lama, saya mengimbau kepada seluruh keluarga besar Partai Golkar, utamanya pada kader Golkar yang terkait dengan hukum. Ya kalau memang kita cinta kepada Golkar, kita sayang pada Golkar, ya mari kita berbuat untuk Golkar," papar Idrus usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk dua tersangka, Eni Maulani saragih dan Kotjo atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (7/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Idrus pun meminta jangan mengkait-kaitkan dengan Golkar jika memang tidak ada kaitannya dengan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kalau ada kader Golkar yang memang ambil uang, kembalikan. Iya ini kalau kita cinta Golkar begitu. Jangan jadi polemik, itu tidak bagus. Itu saja. Siapapun dan terus terang saja," kata Idrus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Eni Maulani, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.
Semua tersangka sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
Penyidik menduga Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo kepada Eni.
Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar.
Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan Kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.
Sebagai tersangka, Eni telah mengajukan justice collabolator (JC) kepada KPK.
Eni bahkan mengungkap dia bisa mengenal Kotjo dari Setya Novanto dan Setya Novanto pula yang menyuruh Eni mengawal proyek tersebut.
5. KPK Tak Masalah Aliran Suap ke Munaslub Golkar Dibantah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya bantahan soal aliran suap pada Eni Maulani Saragih ke Munaslub Golkar di pertengahan Desember 2007 silam.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegakan pihaknya bakal membuktikan aliran uang suap dari Bos blackgold Natural Recources Limited Johannes B Kotjo ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp6,25 miliar.
"Ya semua orang boleh menyangkal, boleh membantah, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian gitu kan," tegas Alexander, Sabtu (1/9/2018) di Jakarta.
Diketahui Eni menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub ketika menerima uang dari Kotjo untuk membantu kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan (Eni) sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk Munaslub," ujar Alex sapaan Alexander.
Alex menyebut Eni selalu melapor kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham, setiap menerima uang dari Kotjo.
Baik Eni maupun Idrus sama-sama bernaung di Golkar.
Idrus pun telah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus ini.
Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
• Begini Penjelasan PDI Perjuangan Terkait Penyerahan Uang Korupsi Rp 5 Miliar oleh Wali Kota Kendari
• Pendaftaran CPNS di Buka 19 September 2018, BKN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan
• Aplikasi Pelayanan di Tangerang Selatan Banyak yang Tak Berfungsi
Namun, keterangan Eni dibantah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Menteri Perindustrian itu mengatakan tidak ada aliran uang dari Eni terkait proyek PLTU Riau-1 ke gelaran Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu. (Tribunnews.com)