Hilda Ajukan Banding Usai Pembatalan Nikah Ditolak, Billy Syahputra: Kebenaran Tak Bisa Dikalahkan
Usai pembatalan nikahnya ditolak, Hilda Vitria Khan ajukan banding, Billy Syahputra sebut kebenaran tidak akan bisa dikalahkan
Penulis: Ilusi | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hilda Vitria Khan berpendapat, banyak kesalahan yang membuktikan bahwa pernikahannya dengan Kriss Hatta tidak sah.
"Orangtua Hilda yang sebagai saksi di situ dibilangnya almarhum, alamat Hilda enggak benar, nama papa Hilda salah, apakah itu benar? Dikatakan mutlak atas dasar kesalahan administrasi, kan enggak masuk akal gitu loh," ujar Hilda Vitria Khan.
• Menang di Persidangan, Nikita Mirzani Tuding Kriss Hatta Dibantu Oknum Instansi
• Disebut Jauh Lebih Kaya Dari Syahrini, Ternyata Ini Sumber Penghasilan Tukul Arwana

Melansir dari acara Pagi Pagi Pasti Happy pada Jumat (7/9/2018), pengacara Hilda Vitria, Rangga Williandy merasa keputusan pengadilan tidak adil.
Ia membeberkan hal-hal yang menurutnya luput dari pandangan hakim Pengadilan Hukum Agama Bekasi.
Awalnya Rangga menjelaskan Hilda Vitria menghormati keputusan majelis hakim.
Walaupun menurut Rangga, keputusan majelis hakim akan peolakan pembatalan pernikahan itu adalah sesuatu yang keliru.
Bukan hanya keliru, Rangga menganggap keputusan tersebut bersifat tidak adil.
"Yang jelas Hilda tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim, walaupun dalam pandangan kami merasa keputusan tersebut terdapat kekeliruan, dan tidak cukup adil," jelas Rangga.
Rangga mengatakan dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi tidak mempetimbangkan hal-hal yang menurutnya penting.
"Begini dalam proses persidangan itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang justru penting," terang Rangga.
• Salah Tingkah, Ucapan Rizki Febian Soal Marion Jola di Indonesian Idol Diperdebatkan Rossa
• Ahok Jawab Langsung Dari Mako Brimob Terkait Isu Pernikahannya dengan Polwan Cantik

Ia lantas menjabarkan apa saja hal penting ya diabaikan oleh majelis hakim.
"Seperti data-data yang pernah kita sampaikan," ucap Rangga.
Pertama menurut Rangga majelis hakim tidak mempertimbangkan pendapat sanksi yang dihadirkan oleh pihak Hilda Vitria.
"Pertama hakim tidak mempertimbangkan pendapat saksi, misalnya saksi yang menyebut Hilda tidak pernah tinggal di tempat Kriss," jelas Rangga.
Hal kedua yaitu majelis hakim tidak mempertimbangkan kesalahan pencatatan di KUA.