Pilpres 2019

Buni Yani Dilobi Langsung Djoko Santoso, Gabung Tim Pemenangan Prabowo

Buni Yani begitu senang dan antusias ketika diajak bergabung tim pemenangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Editor: ade mayasanto
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Buni Yani didampingi pengacaranya, Syawaludin di Pengadilan Negeri Bandung.  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Buni Yani begitu senang dan antusias ketika diajak bergabung tim pemenangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Apalagi, yang meminta hal adalah langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

"Kemarin itu dia memang kelihatannya senang sih. Belum lama ini dihubungi langsung oleh Pak Djoko Santoso," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Djoko Santoso sendiri mengenal Buni Yani sejak kasus pelanggaran Undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bergulir.

Selain itu, Buni kerap berdiskusi dengan Djoko Santoso perihal kasusnya.

Saat itu, Djoko Santoso yang merupakan mantan Panglima TNI dan kini Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu memberikan saran kepada Buni.

"Kalau bicara dekat sih, ya memang dekat sudah dari lama. Mungkin itu juga yang jadi alasan kenapa ditarik," ungkapnya.

Sebelumnya, Djoko Santoso mengatakan rencananya memasukkan Buni Yani ke dalam tim medsos Prabowo Sandi.

Buni Yani dilihat cocok karena latar belakangnya sebagai seorang dosen komunikasi dan penulis.

Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melawan hukum mengunggah video di akun Facebook nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.

Diajak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Buni Yani Ditelepon Langsung Djoko Santoso

Seorang Pria Lansia Tega Cabuli Dua Bocah yang Masih Dibawah Umur

Postingan itu berupa potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 27 September 2016.

Menurut majelis hakim, Buni Yani juga terbukti mengubah durasi video dari 1 jam 48 menit 33 detik menjadi hanya 30 detik.

Putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama sama sedang mengajukan kasasi.

Mengenai kasus hukum yang menimpa kliennya, Aldwin mengatakan masih menunggu proses di Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved