Ozzy Albar Tambah Deretan Keluarga Ahmad Albar Terjerat Narkoba: Dimulai dari Ayah
Meski mengelak tapi setengah gram kokain dan satu butir ineks tak dapat disembunyikan. Kokain di rumah Iyek merupakan jenis spesial dan susah didapat
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kokain di rumah Iyek merupakan jenis spesial hingga tak semua orang mudah untuk mendapatkannya.
Sedangkan ektasi di rumahnya mirip dengan yang ditemukan di Taman Anggrek.
Karena kasus ini, Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang diketuai oleh Zainuddin, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada vokalis grup God Bless ini.
Selain itu, sang rocker berambut kribo itu juga dikenakan denda sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
2. Fachri Albar Divonis 7 Bulan
Fachri Albar ditangkap aparat polisi Jakarta Selatan di kediamannya di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, karena ditemukan barang bukti narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa kasus narkoba Fachri Albar 7 bulan rehabilitasi. Hal itu dibacakan dalam sidang, Selasa (7/10/2018).
Fachri dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna.
• Selama Pelarian, Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Topi Hansip Ini Kerja Serabutan
• Tidak Hadir di Kemenpora, Tigor Simatupang Sebut Roy Suryo Kehabisan Tiket Pesawat dari Yogyakarta
• Riko Simanjuntak-Rohit Chand Absen Bela Persija, Teco Siapkan Pemain Pengganti yang Setara
“Menghukum Terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di rumah sakit ketergantungan obat Cibubur Jakarta,” ujar Asiadi Sembiring, Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu kotak plastik bekas permen karet di dalamnya terdapat satu buah puntung sisa pakai Narkotika sisa pakai ganja seberat 0,125 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,55 gram, dan 13 psikotropika jenis nitrazepam.
“Serta 1 butir psikotropika jenis aplazopam dirampas untuk dimusnahkan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” lanjut Asiadi.
3. Ozzy Albar
Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan mengatkan, pihaknya telah melakukan pengecekan urine kepada putra bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar.
"Iya, benar (positif narkoba)," ujar Suwondo saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Suwondo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap adik Fachri Albar yang juga tengah tersangkut kasus narkoba tersebut.