Ozzy Albar Tambah Deretan Keluarga Ahmad Albar Terjerat Narkoba: Dimulai dari Ayah

Meski mengelak tapi setengah gram kokain dan satu butir ineks tak dapat disembunyikan. Kokain di rumah Iyek merupakan jenis spesial dan susah didapat

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
instagram
Fachri Albar dan Ahmad Albar. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Keluarga Ahmad Albar kembali berurusan dengan polisi karena terjerat kasus narkoba.

Kali ini, putra bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar, dinyatakan polisi positif narkoba usai dilakukan tes urine. Kasus ini menambah daftar keluarga Ahmad Albar yang bersentuhan dengan barang haram tersebut.

Sebelum Ozzy, terlebih dahulu ayah dan kakaKnya yang terjerat. Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait kasus narkoba yang menjerat keluarga Ahmad Albar.

1. Ahmad Albar Divonis 8 Bulan

Kejadian tersebut menimpa Ahmad Albar lebih dari satu dekade yang lalu atau tepatnya pada tahun 2007 silam.

Pentolan grup God Bless ini ditangkap bersama wanita bernama Cece di rumahnya setelah polisi mengembangkan kasus temuan setengah juta butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Menanggapi hal ini, tetangga sekitar kediamannya mengaku cukup terkejut.

Sejumlah tetangga mengakui lelaki bernama lengkap Ahmad Syech Albar sangat tertutup dan jarang terlihat keluar rumah.

Begitu pun anak-anaknya. Anggota satpam Kompleks Megapolitan membenarkan terjadi penangkapan di rumah yang didiami penyanyi berambut kribo sejak tahun 90-an ini.

Selain memeriksa lebih jauh keterlibatan dalam kasus narkoba, tim BNN juga memeriksa kesehatan sosok yang kerap dipanggil Iyek ini.

Rumah Terkepung Bangunan: Syarat Bangunan Dirobohkan Pemerintah hingga Ridwan Kamil Beri Perintah

Demi Pileg, Demokrat Izinkan Kader Eksodus Jadi Jurkam dan 3 Juta Suara ke Jokowi-Maruf Amin

Duel Jokowi-Prabowo: Pertarungan Djoko Santoso Vs Erick Thohir: Militer Vs Sipil, Muda Vs Tua

Melalui Farhat Abbas yang menjenguknya kala itu, Iyek mengatakan kalau narkoba yang di rumahnya bukan miliknya.

Iyek mengaku kenal dengan Cece lima tahun silam.

Ahmad Albar kasihan dengan Cece karena membutuhkan tempat tinggal.

Iyek pun akhirnya memberikan tumpangan kepada Cece.

Meski mengelak tapi barang bukti berupa setengah gram kokain dan satu butir ineks tak dapat disembunyikan.

Kokain di rumah Iyek merupakan jenis spesial hingga tak semua orang mudah untuk mendapatkannya.

Sedangkan ektasi di rumahnya mirip dengan yang ditemukan di Taman Anggrek.

Karena kasus ini, Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang diketuai oleh Zainuddin, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada vokalis grup God Bless ini.

Selain itu, sang rocker berambut kribo itu juga dikenakan denda sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

2. Fachri Albar Divonis 7 Bulan

Fachri Albar ditangkap aparat polisi Jakarta Selatan di kediamannya di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, karena ditemukan barang bukti narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis terdakwa kasus narkoba Fachri Albar 7 bulan rehabilitasi. Hal itu dibacakan dalam sidang, Selasa (7/10/2018).

Fachri dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna.

Selama Pelarian, Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Topi Hansip Ini Kerja Serabutan

Tidak Hadir di Kemenpora, Tigor Simatupang Sebut Roy Suryo Kehabisan Tiket Pesawat dari Yogyakarta

Riko Simanjuntak-Rohit Chand Absen Bela Persija, Teco Siapkan Pemain Pengganti yang Setara

“Menghukum Terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di rumah sakit ketergantungan obat Cibubur Jakarta,” ujar Asiadi Sembiring, Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2018).

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu kotak plastik bekas permen karet di dalamnya terdapat satu buah puntung sisa pakai Narkotika sisa pakai ganja seberat 0,125 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,55 gram, dan 13 psikotropika jenis nitrazepam.

“Serta 1 butir psikotropika jenis aplazopam dirampas untuk dimusnahkan, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” lanjut Asiadi.

3. Ozzy Albar

 Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan mengatkan, pihaknya telah melakukan pengecekan urine kepada putra bungsu Ahmad Albar, Ozzy Albar.

"Iya, benar (positif narkoba)," ujar Suwondo saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).

Suwondo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap adik Fachri Albar yang juga tengah tersangkut kasus narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum memberikan informasi lengkap perihal detail penangkapan Ozzy.

"Nanti dulu ya tunggu pengembangan," ujarnya, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, Ozzy ditangkap di sebuah ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan pada Selasa (11/9/2018) malam.

Dari tangan Ozzy polisi menemukan 2,6 gram ganja yang disimpan di dalam sakunya.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan Ozzy mengkonsumsi narkoba dan siapakah pemasok barang haram tersebut kepada Ozzy.

(Tribunnews/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved