Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara yang Bela Mantan Sekda Depok Bertambah Jadi 11 Orang

Pengacara Harry lainnya, Ahmar Ikhsan Rangkuti menuturkan penambahan untuk memaksimalkan pendampingan selama Harry menjalani proses hukum.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Harry Prihanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok , Rabu (12/9/2018).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Jumlah pengacara yang mendampingi bekas Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto yang menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka bertambah.

Hal ini disampaikan pengacara Harry, Benhard Paul Sibarani usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik selama 13 jam dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 21.37 WIB.

"Ada penambahan tim penasihat hukum. Sekarang jumlahnya ada 11 orang, tapi hari ini tidak semuanya datang," kata Benhard di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).

Pengacara Harry lainnya, Ahmar Ikhsan Rangkuti menuturkan penambahan untuk memaksimalkan pendampingan selama Harry menjalani proses hukum.

Ia menjelaskan, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperlukan banyak pengumpulan bukti dan penelusuran fakta-fakta.

"Untuk tipikor banyak item-item sangkaan yang perlu dilakukan legal research, pengumpulan bukti, dan penelusuran fakta-fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Meski tak satupun pengacara mau berkomentar apakah Harry layak atau tidak menyandang status tersangka korupsi.

Penambahan pengacara juga merupakan antisipasi bila status Harry naik menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.

"Ini perlu jika sekiranya ternyata permasalahan ini sampai masuk ke pengadilan tim sudah paham kasusnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Harry dan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka pada Senin (20/8/2018) oleh Unit Tipikor Polresta Depok.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.

Kerugian karena pembebasan lahan Jalan Nangka yang seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View justru menggunakan APBD Depok tahun 2015.

Meski kabar status tersangka baru terungkap pada Selasa (28/8/2018), Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto belum membeberkan peran kedua tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved