Wawan Sempat Dipeluk dan Dicium Tangannya oleh Sang Istri Sebelum Jalani Sidang
sang istri tampak haru dan meneteskan air mata hingga menutupi wajahnya dengan tangan kanannya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Wawan Kurniawan dan istrinya berpelukan sebelum persidangan dimulai di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Wawan selama 13 tahun penjara.
Nama Wawan mencuat karena dia disebut sebagai provokator kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Selasa (8/5/2018) malam.
Hal itu berawal dari dirinya yang tidak terima makanan yang dibawakan oleh keluarganya dilarang masuk oleh petugas.
Ia pun kemudian diduga memprovokasi tahanan lain untuk membuka paksa sel mereka hingga berujung kerusuhan.