Kasus Korupsi
Bungkam Saat Ditanya Peran, Pengacara Cuma Sebut Nur Mahmudi Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Anehnya, Iim bersedia menjawab pertanyaan wartawan tentang pasal yang menjerat bekas Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Didik tetap tak menyebut peran Nur Mahmudi dan Harry yang menyandang status tersangka korupsi sejak Senin (20/8/2018).
"Kerugian sekira Rp 10 miliar, nanti pada saat persidangan akan dibuka saat persidangan. Untuk peran nanti akan kita jelaskan lebih lanjut," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
Nur mahmudi dan Harry diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan Jalan Nangka.
Kerugian berasal karena pembebasan bidang tanah di RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
Namun dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Depok selaku pelaksana justru menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk uang ganti rugi.
Uang ganti rugi diberikan setelah warga setuju memundurkan bangunan rumahnya enam meter dari Jalan Nangka yang jadi akses masuk apartemen Green Lake View.