Kasus Korupsi

Bungkam Saat Ditanya Peran, Pengacara Cuma Sebut Nur Mahmudi Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Anehnya, Iim bersedia menjawab pertanyaan wartawan tentang pasal yang menjerat bekas Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail usai diperiksa sebagai tersangka korupsi di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018) 

Didik tetap tak menyebut peran Nur Mahmudi dan Harry yang menyandang status tersangka korupsi sejak Senin (20/8/2018).

"Kerugian sekira Rp 10 miliar, nanti pada saat persidangan akan dibuka saat persidangan. Untuk peran nanti akan kita jelaskan lebih lanjut," kata Didik, Rabu (29/8/2018).

Nur mahmudi dan Harry diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan Jalan Nangka.

Kerugian berasal karena pembebasan bidang tanah di RT 03/RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru seharusnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.

Namun dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Depok selaku pelaksana justru menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk uang ganti rugi.

Uang ganti rugi diberikan setelah warga setuju memundurkan bangunan rumahnya enam meter dari Jalan Nangka yang jadi akses masuk apartemen Green Lake View.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved