Pengacara Sebut Penyidik Tak Tanya 'Kedekatan' Nur Mahmudi dengan Pengembang Green Lake View

Ia hanya menyebut 64 pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya mengenai pembebasan lahan Jalan Nangka.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim saat ditemui di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengungkapkan penyidik tidak bertanya dugaan Nur Mahmudi Ismail memiliki 'kedekatan' dengan apartemen Green Lake View.

Ia hanya menyebut 64 pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya mengenai pembebasan lahan Jalan Nangka.

"Enggak, enggak tahu kita. Enggak ada materi itu (Nur Mahmudi dekat dengan pengembang)," kata Iim di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).

Menurutnya pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan polisi menjerat Nur Mahmudi sebagai tersangka.

Saat disinggung pendapatnya tentang layak atau tidaknya Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka.

Iim menyerahkan hal tersebut kepada penyidik yang sudah mengusut kasus ini sejak tahun 2017 dan memeriksa lebih dari 80 saksi.

"Itu biar penyidik yang menentukan. Saya enggak bisa bilang ini korupsi atau maladministrasi karena penyidikan belum selesai," ujarnya.

Meski kliennya diperiksa selama 14 jam, Iim berterima kasih karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan disetujui.

Ia bahkan menyebut penyidik yang telah menetapkan Nur Mahmudi jadi tersangka sejak Senin (20/9/2018) profesional.

"Polisi punya pandangan, lalu kami mengajukan permohonan minta untuk tidak ditahan, dan Alhamdulilah dikabulkan. terima kasih pak polisi sangat profesional ya," tuturnya.

Sebagai informasi, bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi diduga memiliki kedekatan dengan pengembang apartemen Green Lake View.

Kala Green Lake View diresmikan pada Februari 2017, Nur Mahmudi yang sudah tak menjabat sebagai Wali Kota Depok menghadiri peresmian tersebut.

Nur Mahmudi diduga mengeluarkan izin bahwa pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu yang mencapai Jalan Rajabarana ditanggung pihak Green Lake View.

Namun penyidik menemukan bukti bahwa pembebasan lahan Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos justru menggunakan APBD Depok tahun 2015.

Dari total anggaran sebesar Rp 17 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto sendiri hingga kini belum membeberkan peran Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi.

"Kerugian sekira Rp 10 miliar, nanti pada saat persidangan akan dibuka saat persidangan. Untuk peran nanti akan kita jelaskan lebih lanjut," kata Didik, Rabu (29/8/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Depok Supariyono mengatakan pihak Green Lake View telah berkomunikasi dengan Pemkot Depok terkait pembebasan lahan Jalan Nangka.

Komunikasi terjalin saat Pemkot Depok sedang menggodok rencana empat pelebaran jalan lain yang dananya menggunakan APBD Depok.

"Di dalam rekomendasi pemerintah, oke kamu boleh bangun itu, tapi kamu harus bantu pelebaran tanah menuju aksesnya kamus sendiri. Dinas Perhubungan membuatkan kajiannya," kata Supariyono, Senin (3/9/2018).

Politikus PKS ini menilai kesepakatan antara Pemkot dengan pihak Green Lake View menguntungkan Pemkot Depok.

Berbahaya, 36 Ikan Aligator Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta

Kubu Prabowo Usul Debat Berbahasa Inggris, Mahfud MD Sebut Tindakan Tak Tepat dan Langgar UU

Pro Kontra Iklan Pemerintah di Bioskop, Jokowi: Masak Disuruh Diam, Gimana Sih?

Alasannya total anggaran Rp 90 miliar untuk keseluruhan pembebasan lahan Jalan Nangka yang seharusnya digelontorkan Pemkot Depok menjadi berkurang.

"Jadi harusnya kalau pengembang sudah merealisasikan belanjanya itu Pemda malah terbantu. Jadi kewajiban Pemda yang Rp 90 miliar itu terkurangi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved