Roy Suryo Resmi Dibebastugaskan Sementara dari Waketum Partai Demokrat

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan Partai Demokrat resmi membebastugaskan Roy Suryo dari posisinya.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Herudin
Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Erlina Fury Santika

TRIBUNJAKARTA.COM - Partai Demokrat angkat bicara mengenai beredarnya surat pernyataan kadernya, Roy Suryo yang meminta untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat hingga urusan aset Kemenpora selesai.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya per hari ini, Jumat (14/9/2018) resmi membebastugaskan sementara Roy Suryo dari jabatannya.

"Per hari ini, kami sudah putuskan membebastugaskan beliau sementara waktu dari Wakil Ketua Umum," ujar Hinca Panjaitan saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (14/9/2018).

Diberitakan sebelumnya, beredar surat pernyataan yang didapat dari pengacara Roy Suryo, M Tigor Simatupang.

Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Roy Suryo pada Rabu (12/9/2018).

Dalam surat itu ada tiga poin yang ia sampaikan.

Berikut isi surat pernyataan Roy Suryo.

Roy Suryo Minta Jabatannya Dinonaktifkan Sementara di Demokrat Hingga Urusan Aset Kemenpora Selesai

Kemenpora dan Pihak Roy Suryo Masuki Babak Baru, Begini Hasil Pertemuannya

Sesmenpora Tegaskan Permasalahan Roy Suryo Bukan Masalah Politik

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan dibawah ini,

Nama : KRMT Roy Suryo Notodiprojo

No KTA : 3404000200

Jabatan Sekarang : Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat

Bersama dengan Surat ini menyatakan sebagai berikut :

1. Merespons kondisi berdasarkan issue terakhir, dimana saya "dituduhkan" masih menyimpan Aset negara selepas dari Jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk Kuasa Hukum secara Pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Urusan Partai), yakni Bp M Tigor Simatupang, SH dan Law Firm-nya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved