Tunggak Bayar Retribusi, Pedagang di Jakbar Bakal Terusir dari Lokasi Sementara dan Lokasi Binaan
Para pedagang yang menunggak retribusi pun terancam dikeluarkan dari lokasi sementara atau lokasi binaan jika tak juga melunasi.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan bakal menindak tegas para pedagang di lokasi sementara dan lokasi binaan jika masih juga menunggak retribusi.
Sebelumnya, sejumlah pedagang yang menunggak retribusi dipanggil ke kantor Sudin KUKMP Jakarta Barat.
Kasie Koperasi UKM, Djarot Sarafuddin, mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pedagang jika dalam praktiknya masih menunggak retribusi.
Para pedagang yang menunggak itu pun terancam dikeluarkan dari lokasi sementara atau lokasi binaan jika tak juga melunasi pembayaran.
"Kalau mereka enggak sanggup dalam waktu sebulan maka ada mekanisme berikut yang kita lakukan sesuai dengan Pergub 10, kita kelurakan mereka tetapi dengan SP 1, SP 2, SP 3 dulu," tutur Djarot di kantor Sudin KUKMP Jakarta Barat, Senin (17/9/2018).
"Ketika SP 3 tidak diindahkan maka 2 x 24 jam mereka harus keluar dari lokasi dagangan tempat mereka dagang," tegasnya.
Ia mengatakan, jika siapa pun masyarakat yang menempati dan mengunakan fasilitas untuk berdagang di loksem atau lokbin wajib membayar retribusi yang telah ditetapkan.
Adapun besaran biaya retribusi yang dikenakan untuk setiap pedagang di loksem yaitu Rp 3 ribu per hari dan lokbin Rp 4 ribu per hari.
"Karena pada prinsipnya lokasi yang diberikan pemerintah untuk mereka dagang sejengkal pun ada nilainya. Jadi itu yang kita lakukan terhadap pedagang," kata Djarot.