Najwa Shihab Usulkan 3 Penanda Caleg Eks Koruptor di Surat Suara, Diantaranya Disertai Jeruji Besi
Najwa Shihab justru memberikan saran agar pada Pileg 2019 nanti diperlukan penanda.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membolehkan mantan koruptur untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Dalam putusannya, menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
• Ada Wacana Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Hidayat Nur Wahid Nyatakan PKS Setuju
Seperti dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Putusan MA itu pun menuai banyak komentar dari kalangan politikus.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut menyampaikan pendapatnya.
• MA Izinkan Mantan Koruptor Daftar Caleg: Sekjen PSI Jengkel, Sandiaga Uno End of Story
Jokowi menyatakan dirinya tidak ingin mengintervensi terkati putusan MA yang membolehkan mantan narapidan koruptor menjadi calon legislatif.
"Kita tidak bisa intervensi. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Keputusan itu wilayahnya di Yudikatif," kata Jokowi disela-sela meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Centre, Sabtu (15/9/2018).
Selain Jokowi, Najwa Shihab juga tak ketertinggalan menyampaikan aspirasinya.
Najwa Shihab memberikan saran agar pada Pileg 2019 nanti diperlukan penanda.
Penanda itu khusus untuk para mantan koruptor di surat suara.
• PNS Berstatus Koruptor Paling Banyak Bekerja di Pemprov DKI Jakarta dan Sumatera Utara
Hal itu disampaikan Najwa shihab di akun Instagramnya @najwashihab.
Najwa Shihab memberikan tiga usulan penanda.
Pertama, para mantan koruptor yang menjadi caleg ditandai dengan adanya jeruji besi.
Dalam surat suara, foto caleg mantan koruptor diseratai jeruji besi.

• PAN Putuskan Tak akan Usung Caleg Mantan Koruptor
Kedua, para mantan koruptor yang maju dalam Pileg 2019 nanti ditandai dengan mengenakan pakaian belang hitam putih.
Pakaian belang hitam putih itu memang identik dengan pakaian yang kerap dikenakan para tahanan.

Ketiga, bagi para caleg yang merupakan mantan koruptor disertakan kata "mantan koruptor" pada surat suara.

"Putusan MA membuat mantan koruptor bisa mencalonkan diri jadi caleg.
.
Di Pemilu nanti, perlu ada penanda khusus untuk para mantan koruptor di surat suara? #MataNajwa punya 3 usulan penanda seperti unggahan di atas.
.
Teman-teman ada usulan lain?" tulis Najwa Shiha dalam keterangan postingannya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertimbangkan opsi menandai nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi dalam surat suara.
Hal itu, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, yang memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Dipertimbangkan (nama eks koruptor) ditandai dalam surat suara," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Pramono, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengusulkan perihal penandaan surat suara tersebut.
Hal itu kini menjadi salah satu alternatif yang dipikirkan oleh KPU, mengingat pihaknya terus berupaya menyodorkan nama-nama caleg yang bersih kepada publik.
"Pak Jusuf Kalla pernah mengusulkan itu. Segala hal, pemilih kita disodori dengan nama-nama bersih dari tiga kasus (eks napi korupsi, pelaku kejahatan seksual anak, bandar narkoba) seperti itu," ujar Pramono.
Hal serupa juga diungkap oleh Komisioner KPU Viryan Azis.
Ditemui secara terpisah, Viryan mengatakan opsi penandaan surat suara itu berdasar pada semangat PKPU, mengajakan calon wakil rakyat yang bersih.
"Semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari insturmen yang bisa memastikan publik mengetahui keberadaan caleg tersebut," tuturnya.