Polisi Menangkap Empat Orang Diduga Penyebar Video Hoaks Demo Rusuh di MK, Ini Motifnya
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat penyebaran video hoaks demo rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Jumat lalu.
Mereka ditangkap di Bandung, Jakarta, Cianjur, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemarin.
Tersangka berinisial GG yang menggunakan akun facebook Wawan Gunawan diamankan di Bandung pada Sabtu, 15 September pukul 15.15 WIB.
Selanjutnya, tersangka Syuhada Al Aqse alias SAA ditangkap di dekat kediamannya, daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Minggu, 16 September 2018, sekitar pukul 02.55 WIB.
Dalam penyebaran video hoaks tersebut, SSA menggunakan akun Facebook bernama Syuhada Al Aqse.
Setelah pemeriksaan awal, akhirnya SSA ditahan. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).
"Iya (ditahan). Subjektifitas penyidik ya," ujar Argo.
SAA diduga yang menyebarkan video seolah terjadi kerusuhan tersebut di depan gedung MK pada Jumat kemarin.
• Video Demo Rusuh di MK Dipastikan Bohong, Polisi Beberkan Penangkapan Empat Tersangka
• Polda Metro Sebut Penyebar Hoaks Video Kerusuhan di MK Ingin Ajak Mahasiswa Demo Turunkan Presiden
• Demokrat Resmi Laporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers: Muncul Saat Prabowo-Sandiaga Akan Temui SBY
Pada hari itu, video hoaks tersebut sempat beredar di media sosial facebook hingga WhatsApp Group.
Padahal, yang terjadi adalah yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019.
Polri menyebut kegiatan video simulasi itu di-edit dan 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan terjadi kerusuhan dalam demo mahasiswa di depan gedung MK.
"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," jelas Argo.
Tersangka berinisial MY ditangkap di Cianjur pada Minggu, 16 September pukul 02.27 WIB. Tersangka menggunakan akun Facebook bernama DOI saat menyebarkan video hoaks tersebut.