Pileg 2018
Meski MA Sudah Batalkan PKPU 20, Pihak M Taufik Ungkap Alasan Tak Akan Cabut Laporan
Pasalnya, Yupen menilai pelanggaran yang dilakukan KPU DKI berkaitan dengan putusan Bawaslu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kubu politisi partai Gerindra Mohammad Taufik belum berencana mencabut gugatan mereka terhadap KPU DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU DKI.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang beberapa waktu lalu sempat mejegal M. Taufik untuk mendaftar caleg.
Kuasa Hukum Mohammad Taufik, Yupen Hadi menjelaskan, KPU DKI Jakarta sudah kadung melanggar undang-undang, terutama pasal 581 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana pada UU tersebut KPU DKI Jakarta seharusnya melaksanakan keputusan Bawaslu DKI Jakarta.
Adapun pada 31 Agustus 2018 lalu, amar putusan dari Bawaslu DKI Jakarta dalam sidang adjudikasi proses penyelesaian sengketa Pemilu berisikan pernyataan yang meloloskan M. Taufik untuk maju sebagai caleg.
Meski tanggal jatuh tempo penindaklanjutan jatuh pada 5 September 2018 lalu, hingga kini KPU DKI Jakarta belum juga memasukkan Taufik ke daftar calon sementara (DCS).
"Ya lanjut aja karena mereka dari awal udah nggak patuh. Nggak patuhnya mereka kan terhadap keputusan Bawaslu. Logika yang dibangun itu KPU itu sebetulnya jalankan saja putusan Bawaslu. Masalah nanti putusan judicial reviewnya apapun yang disampaikan. Kan KPUnya wajib melaksanakan putusan Bawaslu. Dasar kita melaporkan kan putusan Bawaslu," kata Yupen, saat ditemui TribunJakarta.com, Rabu (19/9/2018).
Yupen menegaskan, meski nantinya KPU DKI Jakarta akhirnya meloloskan M. Taufik berdasarkan keputusan MA, pihaknya masih belum berencana mencabut laporan.
Pasalnya, Yupen menilai pelanggaran yang dilakukan KPU DKI berkaitan dengan putusan Bawaslu.
"Kalo mereka kemudian mengoreksi mengatakan bahwa M. Taufik boleh berdasarkan putusan MA, kan tidak menghilangkan ketidakpatuhan dia terhadap putusan Bawaslu. Dia (KPU DKI) udah nakal duluan di sini, dosanya itu sudah muncul itu," tegas Yupen.
Yupen menambahkan, putusan MA malah harusnya malah menjadi pemicu untuk KPU DKI segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Namun, hingga saat ini KPU DKI belum juga berbuat apa-apa terkait status Taufik.
"Kita belum mendengar satu statement resmi dari KPU secara institusi yang mengatakan bahwa mereka akan tunduk dan patuh kepada putusan judicial review," tuturnya.
Selain laporan ke Bawaslu, sebelumnya pihak M. Taufik terlebih dahulu melaporkan KPU DKI ke Polda Metro Jaya dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Yupen mengatakan, pihaknya juga belum berencanan mencabut dua laporan tersebut. Menurutnya, gugatan ini akan memberi pelajaran ke KPU DKI dan daerah lainnya untuk patuh terhadap peraturan.
"Jadi gini, yang kita harus pahami supaya pemilu kita ke depannya jadi bagus, kami melapor ke DKPP dan kami tidak berniat untuk mencabut. Bagi kami penting ini, misalnya gini besok-besok KPU diputus lagi oleh Bawaslu untuk melaksanakan putusan A misalnya, terus mbalelo lagi, Kalo DKPP menganggap itu bukan pelanggaran etik itu bahaya loh, KPU ke depannya bisa lagi bikin begitu. Artinya keputusan Bawaslu itu kehilangan martabatnya," katanya.