TOPIK
Pileg 2018
-
Adapun tindakan bagi-bagi minyak goreng itu dinyatakan melanggar Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
-
Lulung tidak lagi menjadi anggota DPRD DKI sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai calon anggota legislatif, Kamis (20/9/2018) esok.
-
Pasalnya, Yupen menilai pelanggaran yang dilakukan KPU DKI berkaitan dengan putusan Bawaslu.
-
"Tadi ada 19 pertanyaan, mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU DKI," kata Yupen.
-
Kedua caleg yang dicoret itu sebelumnya terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
-
Puadi menjelaskan, pembahasan pertama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan pada hari ini untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil.
-
Sebab, dia mengkhawatirkan, muncul pandangan terhadap KPU mendiskriminasi mantan narapidana korupsi.
-
Bawaslu mendukung usulan soal eks koruptor yang nyaleg untuk ditandai di surat suara, Fahri Hamzah lantas menyinggung soal eks tapol 65.
-
"Makanya kami dari Bawaslu adalah, karena di situ ada foto gambar ibu ketua umumnya Grace Natalie, kemudian ada dapilnya ini kita harus kroscek,"
-
KPU DKI Jakarta, Nurdin, mengklaim pihaknya sudah sesuai prosedur mencoret politikus Gerindra, M Taufik dari daftar calon sementara di Pileg 2019.
-
"Kader internal dan mereka betul-betul punya loyalitas dan kapabilitas," ujarnya di kantor KPU Tangsel di Jalan Buana Kencana, Rawa Buntu, Serpong.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved