Pileg 2018

Meski MA Sudah Batalkan PKPU 20, Pihak M Taufik Ungkap Alasan Tak Akan Cabut Laporan

Pasalnya, Yupen menilai pelanggaran yang dilakukan KPU DKI berkaitan dengan putusan Bawaslu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Kuasa Hukum M. Taufik, Yupen Hadi, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018). 

"Maka kami minta KPU dihukum karena tidak patuh terhadap putusan Bawaslu. DKPP harus berani menegur KPU bahwa alasan itu tidak tepat gitu loh. Bahwa dia itu harus dihukum karena tidak patuh terhadap putusan Bawaslu," lanjut Yupen.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg yang tercantum di PKPU nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Caption: Kuasa Hukum M. Taufik, Yupen Hadi, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved