Teller Bank BRI di Surabaya Korupsi Dana Nasabah Rp 1,09 M, Begini Modusnya
“Dia (KG) mencari nasabah yang memiliki nilai simpanan yang cukup besar, lalu mengidentifikasi apakah nasabah itu jarang mengambil tabungannya,"
Teguh menambahkan, total ada sekitar 26 nasabah yang dirugikan.
Teguh menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, KG telah melakukan tindak pidana korupsi itu sejak Januari sampai Agustus 2017.
Namun, sebelum memasuki ranah hukum, BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu.
Kata Teguh, aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal.
Namun, uang itu tak kunjung dikembalikan KG.
Mau tak mau, pihak Bank BRI melaporkan masalah tersebut ke Kejari Surabaya.
"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).
KG juga terancam pidana penjara 20 tahun.
“Perkara korupsi ini pertama kali yang kami tangani, karena melibatkan perbankan yang kami tangani,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 1,09 Miliar, Teller Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya Surabaya Diciduk