Pilpres 2019

Fenomena PNS dan ASN Jadi Pengurus Partai Politik, Mahfud MD: Gajinya Haram

Mahfud MD mengomentari fenomena ASN dan PNS yang menjadi pengurus Parpol, ia bahkan menyinggung soal gaji haram.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
Twitter/@pilpresceria
Mahfud MD dalam acara seminar #2019PilpresCeria, Senin (17/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik.

Mahfud MD mengaku salut dengan tindakan Dahnil A Simanjutak yang memutuskan mundur dari ASN.

Hal tersebut karena Dahnil menjadi juru bicara salah satu capres-cawapres di Pilpres 2019.

Mahfud MD menyebut masih banyak ASN dan PNS yang menjadi pengurus parpol, namun enggan mengundurkan diri.

Padahal dalam undang-undang ASN dan PNS dilarang keras untuk menjadi pengurus partai ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitter, pada Jumat (21/9/2018).

"Saya pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun.

Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon.

Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS.

Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU." tulis Mahfud MD.

Gerakan #2019PilpresCeria Resmi Diluncurkan, Mahfud MD: Jangan Golput, Itu Hanya Untungkan Penjahat

15 September Hari Demokrasi Internasional, Mahfud MD Beri Pesan: Jadikan Pemilu Pesta Bukan Neraka

TONTON JUGA

Cuitan Mahfud MD tersebut rupanya mengundang pengguna Twitter untuk berkomentar.

Seorang penggunan Twitter dangan akun @Achamd_taher bertanya kepada Mahfud MD, soal PNS yang menjadi pengurus parpol namun enggan mundur.

Netizen tersebut lantas mempertanyakan apakah gaji yang diterima PNS itu bersifat haram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved