Pilpres 2019
Fenomena PNS dan ASN Jadi Pengurus Partai Politik, Mahfud MD: Gajinya Haram
Mahfud MD mengomentari fenomena ASN dan PNS yang menjadi pengurus Parpol, ia bahkan menyinggung soal gaji haram.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengomentari fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengurus partai politik.
Mahfud MD mengaku salut dengan tindakan Dahnil A Simanjutak yang memutuskan mundur dari ASN.
Hal tersebut karena Dahnil menjadi juru bicara salah satu capres-cawapres di Pilpres 2019.
Mahfud MD menyebut masih banyak ASN dan PNS yang menjadi pengurus parpol, namun enggan mengundurkan diri.
Padahal dalam undang-undang ASN dan PNS dilarang keras untuk menjadi pengurus partai ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitter, pada Jumat (21/9/2018).
"Saya pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun.
Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon.
Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS.
Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU." tulis Mahfud MD.
• Gerakan #2019PilpresCeria Resmi Diluncurkan, Mahfud MD: Jangan Golput, Itu Hanya Untungkan Penjahat
• 15 September Hari Demokrasi Internasional, Mahfud MD Beri Pesan: Jadikan Pemilu Pesta Bukan Neraka
TONTON JUGA
Cuitan Mahfud MD tersebut rupanya mengundang pengguna Twitter untuk berkomentar.
Seorang penggunan Twitter dangan akun @Achamd_taher bertanya kepada Mahfud MD, soal PNS yang menjadi pengurus parpol namun enggan mundur.
Netizen tersebut lantas mempertanyakan apakah gaji yang diterima PNS itu bersifat haram.