Pileg 2019
KPU Izinkan Mantan Koruptor 'Nyaleg', Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Bukanlah Seorang Koruptor
Menurut Fahri Hamzah orang yang sudah pernah melalukan korupsi dan melalui masa hukuman, pastinya akan menghindari kesalahan yang sama.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
Untuk kemungkinan tersebut, KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk kemudian disampaikan pula ke DPR.
"Jadi secara hukum aspek formil dari pembentukan peraturan perundangan-undangan juga terpenuhi, secara substansi juga terpenuhi," tutur Hasyim.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat. (TribunJakarta.com/ Kompas.com)