Tak Ada Aktivitas Mencurigakan, Warga Tak Sangka Satu Rumah di Cilincing Ternyata Gudang Obat Ilegal

warga yang tinggal dekat rumah itu tak meyangka bahwa rumah itu adalah gudang penyimpanan obat tradisional ilegal.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta
Rumah lantai dua di Jalan Angsana 2, RT 1/RW 10, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, yang dijadikan gudang penyimpanan obat tradisional ilegal. 

Yang pasti, Sugeng yang telah dua tahun menetap di kawasan itu kerap kali melihat adanya aktivitas tersebut.

"Nggak tentu, kan datangnya nggak mesti, tapi yang pasti sore. Biasanya ada dua orang," lanjut Sugeng.

Meski melihat ada yang menetap di rumah itu, Sugeng mengaku sama sekali tak pernah berinteraksi dengan mereka.

Menurut Sugeng, orang di dalam rumah itu memang jarang berbaur.

Sebelumnya, BPOM RI menyita 330 produk obat tradisional ilegal dengan jumlah total 1,6 juta buah dari empat lokasi di sekitar wilayah DKI Jakarta.

Adapun empat lokasi tersebut terdiri dari sebuah toko obat dan gudang di Jatinegara, Jakarta Timur, serta dua gudang di bilangan Cilincing, Jakarta Utara.

Tak tanggung-tanggung, nilai ekonomi dari total produk yang disita tersebut mencapai angka Rp 15,7 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved