Pilpres 2019

Lewat Perspektif Ini, Mahfud MD Sebut Sandiaga Ulama Termasuk Karl Marx

Sebutan Sandiaga Uno sebagai ulama mengudang pro dan kontra, Mahfud MD lantas memberikan penjelasan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
TribunnewsBogor.com
Sandiaga Uno dan Mahfud MD 

Hal tersebut karena Dahnil menjadi juru bicara salah satu capres-cawapres Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.

Mahfud MD menyebut masih banyak PNS yang menjadi pengurus parpol, namun enggan mengundurkan diri.

Padahal dalam undang-undang PNS dilarang keras untuk menjadi pengurus partai ataupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitter, pada Jumat (21/9/2018).

"Saya pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun.

Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon.

Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS.

Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU." tulis Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD tersebut rupanya mengundang pengguna Twitter untuk berkomentar.

Seorang pengguna Twitter dangan akun @Achamd_taher bertanya kepada Mahfud MD, soal PNS yang menjadi pengurus parpol namun enggan mundur.

Netizen tersebut lantas mempertanyakan apakah gaji yang diterima PNS itu bersifat haram.

"Ke-PNSannya dr hasil bertentangan dg UU artinya selama menerima gaji PNSnya uangnya dr hasil haram?" tulis akun @Achamd_taher.

Pantauan TribunJakarta.com, Mahfud MD menjelaskan PNS tersebut menerima gaji haram.

Pasalnya menurut Mahfud MD PNS yang menjadi pengurus parpol jelas-jelas melanggar UU yang telah ditetapkan.

Mahfud MD lantas mencontohkan dengan sikapnya yang terdahulu.

Saat Mahfud MD masuk ke dalam parpol dan menjadi anggota DPR dirinya memutustkan untuk mundur sebagai PNS.

"Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU.

Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS," tulis Mahfud MD.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved