Ingin Sewa Taman Benyamin Sueb? Ini Syarat dan Prosedurnya
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan izin kepada Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Taman Benyamin Sueb selain difungsikan sebagai museum yang memamerkan beragam benda peninggalan budayawan betawi tersebut juga akan dijadikan sebagai pusat pengembangan kebudayaan betawi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan berbagai acara dan kegiatan komunitas, khususnya terkait kebudayaan betawi di taman tersebut.
"Konsep museum ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa mengisi, hanya saja dengan tematik harus art and culture," ujar Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta Timur Iwan Henry Wardhana, Sabtu (22/9/2018).
"Konsepnya sekali lagi, kesenian dan kebudayaan," tambahnya.
Dijelaskan Iwan, pihaknya tak menutup kemungkinan bagi kegiatan budaya lainnya yang ingin dipertunjukkan di Taman Benyamin Sueb.
• Sudin Pariwisata: Wisata Budaya Jadi Kekuatan Utama Jakarta Timur
• Maman Abdurrahman Siap Bawa Persija Raih Kemenangan di Kandang Persib Bandung
• Polisi Sarankan Panitia Batalkan Deklarasi #2019GantiPresiden di Tangsel
"Sebenarnya Jakarta ini kan cerminan dari nusantara, semua ada disini, siapa pun bisa menggunakan taman ini untuk beragam kegiatan seni budaya," ujarnya di Taman Benyamin Sueb, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menyewa bangunan peninggalan Belanda yang dulu pernah digunakan sebagai markas Kodim 0505/JT ini, dapat langsung mengirimkan surat perizinan kepada pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan izin kepada Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur.
"Yang berminat menggunakan Taman Benyamin Sueb untuk kegiatan seni dan buaya bisa langsung mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta," kata Iwan.
"Atau bisa juga ke Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur," tambahnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan gedung eks Kodim 0505/JT yang terletak di Jalan Raya Bekasi Timur Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur menjadi Taman Benyamin Sueb.
Selain dijadikan museum yang memamerkan berbagai benda peninggalan budayawan betawi Benyamin Sueb, taman ini juga akan dijadikan pusat pengembangan budaya betawi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anies-baswdedan_20180922_203928.jpg)