Ini Pengakuan Sopir Truk yang Kerap Kena Pungli di Bantar Gebang
Salah satu pengendara truk yang enggan disebutkan namanya mengaku, pungli di Jalan Raya Cipendawa benar terjadi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAR GEBANG - Baru-baru ini Polsek Bantar Gebang meringkus empat orang yang kerap melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara truk yang melintas di Jalan Raya Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kapolsek Bentar Gebang bersama jajarannya sempat menyamar menjadi kernet truk untuk membuktikan laporan yang datang dari sejumlah pengusahan yang merasa resah dengan keberadaan praktik pungli tersebut.
Salah satu pengendara truk yang enggan disebutkan namanya mengaku, pungli di Jalan Raya Cipendawa benar terjadi.
Mereka mengaku mengatasnamakan organisasi kepemudaan di wilayah setempat.
"Ya emang ada bang, sepanjang jalan ini aja mau masuk ke area pabrik," kata salah satu pengendara truk, Selasa (25/9/2018).
Titik pungli, kata dia, pertama di ujung jalan ketika memasuki jalur menuju pabrik.

Lalu, tepat dekat lokasi loading kendaraan.
Ketiga ketika hendak pergi usai mengantar kebutuhan logistik perusahaan.
"Pokoknya pas kita masuk itu udah kena Rp 5 ribu, kedua itu bilangnya uang parkir kena Rp 2 ribu, terakhir pas kita mau jalan kena Rp 10 ribu," ungkapnya.
Menurut dia, aksi pungli tersebut terjadi hampir setiap hari, padahal untuk biaya operasional selama diperjalanan setiap sopir truk belum tentu memegang uang untuk biaya-biaya retribusi liar tersebut.
"Padahal kita di jalan belum tentu pegang duit, kita kan mana tau ada retribusi-retribusi kaya gitu, enggak nyiapin duit lebih, tapi dia orang mana peduli," katanya.
Setiap sopir truk merasa takut jika mereka tidak memberikan retribusi liar tersebut, sebab banyak sopir truk yang memilih tidak mau ambil ribut.
"Jujur kita mah enggak mau ambil ribut, masalahnya juga kita nyari duit disini, kalau ada apa-apa kan bisa ganggu kerjaan saya ya mau gak mau kita kasi," imbuhnya.
Jika dihitung-hitung untuk sekali perjalan sopir truk bisa habis Rp 17 ribu untuk biaya retribusi liar.
Sedangkan dalam sehari, rata-rata sopir truk satu kali hingga dua kali perjalanan.
"Macem-macem, paling sekali dua kali balik, bisa dihitung aja kalau sekali balik misalnya total Rp 17 ribu, belum yang lain-lain namanya kita di jalan," imbuhnya.
Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah diantaranya, MBS (32), A (32), M (46), dan A (34).
• Haringga Loyal untuk Persija Jakarta, Idolakan Girlband JKT48, Begini Kebiasan Pengeroyoknya
• Tak Warga Menghampiri saat Jokowi Bilang yang Maju Tidak akan Dapat Sepeda
• Hadiri Muktamar Hima Persis ke-IX di Cipayung, Jokowi Ingat Hal Ini
Penangkapan keempat pelaku bermula dari laporan pengusaha sekitar yang merasa resah dengan aksi pungli tersebut.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.