11 Kali Tipu Leasing Mobil Mewah, Wanita ini Diringkus Polisi
Nadia Pradina (28) sudah tujuh kali mengelabui pihak leasing atau lembaga pembiayaan mobil menggunakan dokumen palsu.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Nadia Pradina (28) sudah tujuh kali mengelabui pihak leasing atau lembaga pembiayaan mobil menggunakan dokumen palsu.
Dokumen palsu yang dipakai Nadia untuk mengkredit mobil dari tujuh lembaga pembiayaan ini, di antaranya KTP, Surat Keterangan Usaha dan buku tabungan yang saldonya dimanipulasi.
Dengan semua dokumen palsu ini, Nadia mendapatkan mobil-mobil mewah yang dikreditnya.
"Yang bersangkutan telah membuat rugi beberapa lembaga pembiayaan dengan membuat dokumen palsu agar saudari NP ini dapat mengajukan kredit," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam rilis perkara pada Rabu (26/9/2018).
"Kreditnya kebanyakan mobil mewah, dari mulai Volkswagen, sampai dengan Mitsubishi Pajero Sport, dan jenis mobil mewah lainnya," tambah Yurikho.
Setelah mendapatkan mobil mewah hasil menipu lembaga pembiayaan, Nadia menjual mobil tersebut ke pihak lain dengan harga miring.
Salah satu mobil yang dijual Nadia adalah Pajero Sport Dakar, di mana harga pasarannya mencapai Rp 600 juta, tapi Nadia jual miring hanya 150 juta.
Nadia mengkredit mobil Pajero Sport Dakar lewat lembaga pembiayaan Andalan.
"Anda bisa bayangkan Mitsubishi Pajero Dakar seharga Rp 600 jutaan, dijual yang bersangkutan dengan harga RP 150 juta. Hanya 150 juta rupiah," ujar dia.
Perwakilan Andalan, Firdaus, mengatakan Nadia sudah memberikan uang muka sebesar Rp 120 juta dan sudah membayar satu kali angsuran sebesar Rp 10 juta.
"Tahun 2017, selama satu tahun ya kita cari pemilik sama mobilnya, ya tapi kan ini sudah ketangkep," ujar Firdaus.
Selama kurun waktu satu tahun, menurut Yurikho, dari tujuh lembaga pembiayaan korban penipuan, Nadia mendapatkan 11 mobil mewah. Total tujuh lembaga pembiayaan itu merugi sampai Rp 2 miliar.
Menurut dia tak menutup kemungkinan masih ada lembaga pembiayaan lain yang turut ditipu Nadia. Polisi telah meminta para korban agar segera melapor ke Polres Tangsel.
Penyidik menjerat Nadia pasal 35 dan atau 36 Undang-Undang nomor 14 tahun 2019 tentang jaminan fidusia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polres-tangerang-selatan_20180926_170656.jpg)