Viral di Media Sosial

FH UI Telusuri Kasus Chat Tak Pantas Mahasiswa, Diduga Mengandung Unsur Kekerasan Seksual

FH UI tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah mahasiswa setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tak pantas.

|
Shutterstock.
Ilustrasi pelecehan seksual seks - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah mahasiswa, menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan yang memuat konten tidak pantas di media sosial. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah mahasiswa setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang memuat konten tak pantas di media sosial. 

Dalam pernyataan resmi tertanggal 12 April 2026, pihak Fakultas mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi secara serius, cermat dan menyeluruh. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," demikian pernyataan tertulis dari pihak fakultas dikutip dari Instagram @fakultashukumui pada Minggu (12/4/2026). 

FH UI menegaskan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. 

Saat ini, proses penelusuran dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. 

Fakultas juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk yang berpotensi masuk ranah pidana. 

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjut pernyataan tersebut. 

Selain itu, FH UI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika menjadi prioritas utama. 

Fakultas juga menyediakan saluran pelaporan yang aman serta dukungan bagi pihak yang membutuhkan dengan menunjuk Manajer Kemahasiswaan dan Alumni sebagai narahubung. 

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," tutupnya. 

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut etika akademik sekaligus potensi pelanggaran hukum, sehingga penanganannya diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Pelaku diduga berjumlah 16 orang

Sebanyak 16 orang mahasiswa diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Dugaan kekerasan seksual ini viral di media sosial X pada Senin (13/4/2026).

Kekerasan seksual berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo membenarkan adanya kejadian tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved