Suporter Tewas

Haringga Tewas Dikeroyok, Satu dari Lima Opsi Hukuman Tanding Tanpa Penonton Selama 5 Tahun

Genesport Institute memberikan lima rekomendasi hukuman untuk Persib Bandung dan Persija Jakarta.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Skuat Persib Bandung saat berkabung di tempat tewasnya Haringga Sirla, Senin (25/9/2018) 

4. Mengeluarkan atau mencabut lisensi klub terkait dari kompetisi, dalam hal ini Liga 1.

5. Mendegradasi klub terkait ke kasta yang lebih rendah, dalam hal ini dari Liga 1 ke Liga 2.

Menurut rilis yang diterima tersebut, poin pertama dan kedua merujuk kepada insiden kekerasan suporter yang terjadi di Eropa.

UEFA sebagai organisasi induk sepak bola di Benua Biru tersebut melarang klub-klub yang berasal dari Inggris bermain di level Eropa hingga lima tahun terkait insiden yang melibatkan suporter Liverpool di Stadion Heysel pada 1985 silam.

Adapun untuk poin ketiga, keempat, dan kelima Ganesport Institute merujuk kepada Kode Disiplin PSSI sendiri.

Tak Setuju

Sementara itu, sejumlah penggemar sepak bola Tanah Air tak setuju Persib dikurangi sampai 12 poin.

"Pengurangan 12 poin itu terlalu banyak," ujar Syaiful kepada SuperBall.id.

Pria yang bekerja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, itu menambahkan, "Kalaupun dikurangi sebagai hukuman, ya maksimal 6 poin."

Syaiful menyoroti,  kematian suporter bukan kali ini saja terjadi, sehingga tak adil jika hanya Persib yang dihukum.

Dalam jajak pendapat Twitter tentang wacana pengurangan poin yang digelar SuperBall.id tanggal 25 September 2018, sebagian pesar pembaca yang memberi suara setuju dengan hukuman itu.

Sebanyak 37% tak setuju pengurangan poin terhadap Persib.

Jajak pendapat wacana pengurangan poin terhadapPersib Bandungakibat kematian suporter The Jakmania bernamaHaringga Sirla. (SUPERBALL.ID)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Opsi Hukuman untuk Persib atas Insiden Haringga, Pengurangan Poin hingga Pencabutan Lisensi

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved