Dalam Keadaan Mabuk, Ariyanto Tega Aniaya Bocah Lima Tahun di Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin, (1/10/2018), berhasil meringkus Ariyanto alias Ari (29 tahun), pria yang tega menganiaya bocah berinisial M (5).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ariyanto alias Ari (29 tahun) diduga pelaku penganiayaan bocah lima tahun berinisial M asal Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Setelah melakukan penganiayaan, korban langsung kabur meninggalkan rumah, tidak lama setelah itu, ibu kandung korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya dalam keadaan luka bersimbah darah pada bagian kepala dan wajah.
"Ibunya langsung membawa korban ke rumah sakit Awal Bros, kemudian dia juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.
Korban diketahui mendapatkan perawatan serius akibat luka para pada bagian kepala akibat benturan, ditambah tiga gigi korban juga rontok akibat pukul.
Ari saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, ia dijerat pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2