Dua Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati
Vonis terhadap Riszky dan Rocky ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada Rabu (19/9/2018) lalu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018).
Gardawan berperan untuk memerintahkan Rocky untuk mencari orang yang mau membawa 1,3 ton ganja itu ke Jakarta.
Poin yang memberatkan Gardawan adalah sebelum terlibat dalam kasus 1,3 ton ganja ini, ia juga telah tiga kali mengantarkan kiriman ganja dari Aceh ke Jakarta dengan mendapat upah sebesar Rp 220 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo yang membawa kiriman ganja tersebut divonis 20 tahun penjara.
Kasus penyelundupan ganja seberat 1,3 ton ini berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 31 Desember 2017.
Sindikat jaringan Aceh ini rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut ke berbagai kota di Pulau Jawa, termasuk ke Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/terdakwa-penyelundupan-ganja_20180919_200121.jpg)