Terdampak Proyek Double-double Track, Warga Demo Pengadilan Negeri Bekasi

Warga RW 02 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (4/10/2018).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Warga RW 02 Kelurahan Kali Baru berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (4/10/2018). Mereka menuntut PN Bekasi menolak penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan proyek double-double track Manggarai-cikarang karena dianggap tidak layak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Warga RW 02 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kamis (4/10/2018).

Dalam aksinya mereka menolak upaya pembebasan lahan oleh Balai Perkeretaapian Wilayah Jakarta Banten untuk proyek pembangunan double-double track Manggarai - Cikarang.

Warga menuntut PN Bekasi menolak permohonan pembayaran diikuti dengan penitipan (konsinyasi) yang diajukan Balai Perkeretaapian Wilayah Jakarta Banten.

Warga RW 02 Kelurahan Kali Baru menilai, pembayaran ganti rugi yang diberikan belum layak dan tidak adil. Sebab, dasar penetapan ganti rugi didasari pada penilaian appraisal tahun 2015.

Budy Aryanto, tim pendamping warga RW 02, mengatakan appraisal pada 2015 yang digunakan PT. KAI sudah tidak layak digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi.

"Warga hanya ingin ganti rugi yang layak dan adil, sebab patokan nilai appraisal 2015 sudah tidak sesuai jika digunakan sebagai ganti rugi tahun 2018 atau saat ini," kata Budy di Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut Budy, nilai ganti rugi berdasarkan appraisal tahun 2015 yang dijadikan patokan untuk pembebasan lahan di RW 02 Kelurahan Kali Baru berada di angka Rp 2,8 juta per meter.

"Padahal sebagai pembanding, NJOP tahun 2015 sebesar Rp 335 ribu per meter. Sedangkan NJOP tahun 2018 sudah sebesar Rp 614 ribu per meter, artinya kalau di appraisal tentunya nilai ganti rugi tidak akan sama. Pemerintah harus bersikap adil kepada rakyat, apalagi ini untuk proyek pembangunan negara," jelas dia.

Warga meminta pihak PT. KAI dalan hal ini Balai Perkeretaapian Wilayah Jakarta Banten bisa secara bijak meninjau ulang untuk kemudian menetapkan ganti rugi yang layak dan adil bagi warga RW 02 Kelurahan Kali Baru.

Warga terdampak pembangunan proyek pembangunan double-double track Manggarai-Cikarang di RW 02 Kelurahan Kali Baru sebanyak 28 kartu keluarga, adapun jumlah bidang tanah yang terkena dampak sebanyak 29 bidang.

"Warga RW 02 sudah puluhan tahun tinggal disana, mereka juga sudah bergantung mencari mata pencaharian dengan berdagang, atau buka usaha disana, hal itu yang juga harus jadi pertimbangan untuk menetukan nilai ganti rugi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved