Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Ditangkap dan Dugaan Kabur ke Chile, Berawal dari Panggilan Polisi

Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Chili, Kamis (4/10/2018).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Widie Henaldi
Warta Kota/Alex Suban
Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Chili, Kamis (4/10/2018).

Ratna Sarumpaet rencananya mengikuti konferensi 'The 11th Women Playrights International Conference 2018' yang akan berlangsung dari tanggal 7-12 Oktober mendatang di Chili.

Kepolisian tidak ingin apa yang terjadi pada kasus tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terulang pada kasus Ratna Sarumpaet.

"Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang kabur ya kan?" ujar Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Polisi sendiri, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada hingga melakukan gelar perkara.

Ia mengatakan dari hasil gelar perkara, Ratna ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan sendiri, disebut Jerry mengindahkan dan tak menghadiri panggilan kepolisian sebagai saksi.

"Tadi sore setelah kita periksa saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi kita sudah panggil dia sebagai saksi hari ini," kata Jerry.

"Kan tanggal tiga kita lakukan konpers ya dan menyatakan itu adalah bohong, jadi proses penyidikan kita jalan. Semua sudah kita panggil, sudah kita minta gitu lho. Kita panggil dia sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu," imbuh dia.

Kemudian, karena Ratna justru berniat meninggalkan Indonesia pihaknya pun akhirnya menangkap yang bersangkutan.

"Kalau memang dia pergi atau apa, dia kasih tahu dong kabarnya. Infokan karena ada acara, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi. Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," pungkasnya.

Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari (Tribunnews.com/Vincentius Jystha)

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai wajar tindakan polisi yang menduga rencana keberangkatan Ratna ke Chili terkait kasus hoaks.

Sebab, polisi telah memanggil Ratna untuk penyelidikan.

Namun, Ratna tidak datang dalam panggilan tersebut.

"Diduga akan melarikan diri ke Chili itu hak penyidik. Ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kondisi tersangka orang tidak boleh keluar dari teritori Indonesia tanpa izin dari pihak-pihak aparat hukum," kata Karding.

Menurut Karding, polisi tidak percaya karena sebelumnya Ratna juga mengaku mengikuti konferensi internasional di Bandung. Ternyata acara tersebut tidak benar.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Politikus PKB itu juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum penyebar hoaks Ratna Sarumpaet.

"Karena sesusungguhnya penyebar hoaks paling bertanggungjawab karena masyarakat menjadi resah, jadi gaduh, punya potensi konflik dan itu merugikan dalam kasus ini jelas untuk mendeskreditkan Pak Jokowi," ujarnya.

Bantahan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet

Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, yakni Insank Nasaruddin, membantah kliennya berniat melarikan diri dari jerat hukum.

Insank mengatakan, kliennya tidak mengetahui bahwa dia dicekal untuk keluar negeri. Bahkan, keberangkatan Ratna menuju Chile telah direncanakan jauh hari sebelumnya.

"Oh dia (Ratna, - red) belum tahu (akan dicekal). Pemberangkatan luar negeri ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," ujar Insank, di Jalan Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Ia pun menjelaskan bahwa Kamis (4/10/2018) siang, Ratna baru menerima surat panggilan sebagai saksi. Yang kemudian dilanjutkan lagi dengan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpaet yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE.
DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpaet yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban)

"Makanya ibu karena ini undangan juga dan ini sudah lama diagendakan, makanya ibu bergegas untuk berangkat. Tapi bukan dalam hal ini ibu akan melarikan diri dan sebagainya," bantah dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum ibunda Atiqah Hasiholan itu telah berkomunikasi kepada pihak kepolisian pada Kamis siang.

Komunikasi tersebut terkait bahwa pihaknya akan melakukan pengunduran waktu apabila dipanggil sebagai saksi, lantaran Ratna bertolak ke luar negeri.

Ratna Sarumpaet saat di Polda Metro Jaya
Ratna Sarumpaet saat di Polda Metro Jaya (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

"Kami juga sebagai kuasa hukum tadi siang sudah berkomunikasi bahwa tanggal 8 akan dilakukan pemanggilan itu, kami akan melakukan pengunduran waktu," jelasnya.

"Karena mengingat seandainya ibu berada di luar negeri kami akan minta pengunduran waktu. Tapi pada prinsipnya kami akan hadapi," imbuh dia.

Penjelasan Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memastikan pihaknya telah menerima surat permohonan sponsorship keberangkatan ke Chiledari Ratna Sarumpaet sejak 31 Januari 2018 lalu.

PLT Kadisparbud Asiantoro mengatakan, keberangkatan seniman Ratna Sarumpaet ke Chile berdasarkan permintaan untuk menghadiri sebuah konferensi.

Konferensi tersebut adalah 'The 11th Women Playrights International Conference 2018' yang rencananya akan berlangsung dari tanggal 7-12 Oktober mendatang.

“Bu Ratna meminta bantuan sponsor kepada Pak Gubernur untuk mengikuti kegiatan WPI,” kata Asiantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/10/2018).

Dalam surat permohonan sponsor tersebut dijelaskan, konferensi itu merupakan kongres tiga tahunan yang digelar di berbagai negara. Sedangkan Ratna mengaku sebagai salah satu anggota senior di kongres tersebut.

Surat Ratna Sarumpaet untuk mengikuti kegiatan di Chile dibuat tanggal 11 Februari 2018.
Surat Ratna Sarumpaet untuk mengikuti kegiatan di Chile dibuat tanggal 11 Februari 2018. (Warta Kota/Anggie Lianda Putri)

Letter of Invitation tersebut dikirimkan ke Ratna tertanggal 17 Oktober 2017. Dalam suratnya panitia penyelenggara mengundang Ratna sebagai salah satu juru bicara dan ikut membagikan pengalamannya kepada para peserta. Serta mengikuti berbagai kegiatan lainnya.

Dijelaskan oleh Asiantoro, bahwa surat permohonan tersebut kemudian diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Februari 2018 lalu.

Dimana, kemudian surat tersebut didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Surat Ratna Sarumpaet untuk mengikuti kegiatan di Chile dibuat tanggal 11 Februari 2018.
Surat Ratna Sarumpaet untuk mengikuti kegiatan di Chile dibuat tanggal 11 Februari 2018. (Warta Kota/Anggie Lianda Putri)

“Disposisi Bapak Gubernur ke Dinas Parbud adalah untuk difasilitasi dan didukung serta TL (tindak lanjut) sesuai ketentuan,” tuturnya.

Keberagaman Indonesia Jadi Tema Opening Ceremony Asian Para Games 2018

Komisi C Kabupaten Langkat Pelajari Pengelolaan Pajak dari Pemkot Jakarta Timur

Disparbud DKI Jakarta Sebut Permohonan Sponsorship dari Ratna Sarumpaet Sejak Bulan Januari

"Dinas Parbud melakukan pengaturan perjalanan Ratna Sarumpaet sekaligus membantu berkoordinasi dengan pihak panitia Woman Playwrights International. Dan dijadwalkan bu Ratna akan tampil di opening tanggal 7 Oktober 2018,” tambah Asiantoro. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved