Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Ditangkap: Deretan Barang Bukti, Ancaman 10 Tahun Penjara Hingga Pasal yang Menjerat

Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap saat akan bertolak ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Widie Henaldi
Warta Kota/Alex Suban
DITAHAN - Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpaet yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap saat akan bertolak ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).

Polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman Ratna sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di kediaman Ratna Sarumpaet berlangsung selama dua jam.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasaruddin, menyebutkan polisi fokus menggeledah kamar Ratna Sarumpaet.

Meskipun polisi tetap melakukan penggeledahan ke seluruh sisi rumah kliennya.

"Bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik hampir semua di seluruh sisi rumah. Yang paling difokuskan tadi lebih kepada kamar dari ibu Ratna Sarumpaet," ujar Insank, di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan.

"Yang di geledah mulai dari kamar. Tiap kamar di belakang juga dilakukan penggeledahan. Tapi lebih banyak barang yang diambil atau jadi barang bukti lebih banyak di kamar Ibu Ratna Sarumpaet," kata dia.

Barang Bukti

Aparat menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, pada Jumat (5/10/2018) dini hari.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasaruddin, menyebut kepolisian mengambil barang yang dianggap penyidik memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Adapun barang yang diambil antara lain berupa laptop, kartu ATM dan bill (nota transaksi, - red).

"Jenis-jenisnya contoh yang diambik laptop, beberapa kartu ATM dan beberapa bill. Lebih banyak di kamar bu Ratna," ujar Insank, di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Selain itu, ia mengatakan ada buku-buku bank yang turut diambil oleh penyidik. Handphone milik Ratna pun, kata dia, turut disita sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Insank sendiri menyebut barang bukti yang diambil kepolisian tentu akan dikembalikan apabila tak menyangkut atau terkait dengan kasus ini.

"Ada buku bank yangsudah dipotong juga 2016, 2017 itu juga dibawa. Tapi kan kami percaya bahwa ketika bukti-bukti itu tidak menyangkut sama perkara pidana itu ya tentu dikembalikan," pungkasnya.

Pasal yang Jerat Ratna Sarumpaet

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada aktivis Ratna Sarumpaet setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (4/10/2018).

Sebelumnya Ratna akan meninggalkan Indonesia menuju Cile dengan transit di Turki. Polisi pun melakukan pencekalan dan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (TRIBUNJAKARTA.COM/NOVIAN ARDIANSYAH)

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).

Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.

Ratna Terancam 10 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, resmi menetapkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka usai itu dicegah ke luar negeri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Alasan daripada ditetapkan tersangka karena adanya laporan pada tanggal 2 Oktober 2018," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE.
Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. (Warta Kota/Alex Suban)

Ratna Sarumpaet, kata Argo, untuk sementara disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun isi Pasal 14 sebagai berikut:
ayat (1), barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Sementara ayat (2), barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

"Dan juga Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45," tambahnya.

Ratna sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 22.34 WIB. Ia tampak turun dari sebuah mobil hitam bersama para aparat kepolisian.

Ratna didampingi oleh seorang perempuan untuk masuk menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mengenakan setelan baju berwarna abu-abu dipadukan dengan jilbab hijau, ia nampak berjalan tanpa mengindahkan pertanyaan awak media.

Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari (Tribunnews.com/Vincentius Jystha)

Tas merah marun yang dibawanya tampak berayun seiring ia berjalan. Wajahnya terlihat sedikit muram.

Meski terus dicecar pertanyaan, ibunda Atiqah Hasiholan ini tetap bungkam.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna. Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.

Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Chili, Kamis (4/10/2018).

Ratna Sarumpaet rencananya mengikuti konferensi 'The 11th Women Playrights International Conference 2018' yang akan berlangsung dari tanggal 7-12 Oktober mendatang di Chili.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais meminta, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mencabut daftar 200 mubalig atau ustaz/ustazah yang direkomendasikan untuk mengisi kegiatan keagamaan. Hal itu diungkapkan Amien saat melayat almarhumah Adara Taista, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais meminta, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mencabut daftar 200 mubalig atau ustaz/ustazah yang direkomendasikan untuk mengisi kegiatan keagamaan. Hal itu diungkapkan Amien saat melayat almarhumah Adara Taista, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet (RS).

"Iya, terkait kasus RS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, (5/10/2018).

Amin Rais akan diperiksa sebagai saksi pada pukul 11.00 WIB.

Rampok Berpistol dan Bercelurit Sekap Pegawai 212 Mart di Kelapa Dua

Ada Demo di Depan Balai Kota, Lalu Lintas Jalan Merdeka Selatan Terpantau Lancar

Meninggal Dunia, Aktor Kawakan Rudy Wowor Pernah Ngaku Penghasilannya Bisa Beli Pesawat

"Sebagai saksi. Agendanya jam 11 siang ini," jelas Setyo.

Sebelumnya diberitakan, setelah aktivis Ratna Sarumpaet diciduk polisi, Kamis (4/10/2018) malam, polisi menjadwalkan akan memeriksa Amien Rais. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved