Sederet Fakta di Balik Perampokan 212 Mart: Tiga Orang Terlibat Sampai Pistol Mainan
Waralaba 212 Mart di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kedatangan dua perampok bersenjata api dan bercelurit. Satu orang pelaku tertembak, dua kabur.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Wahyu Aji
Yurikho memaparkan, dari hasil merampok 212 Mart Kelapa Dua, Kiting dan Gilang menggasak tiga ponsel pintar milik pegawai mini market itu, uang sebanyak Rp 4.5 juta dan sejumlah barang yang jika dirupiahkan senilai Rp 500.000.
Kiting disangka melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman belasan tahun penjara.
Berbagi peran
Kiting mengaku bersama Gilang alias Gondrong yang masih diburu polisi, bermodalkan sebilah celurit dan pistol korek untuk menggertak pegawai 212 Mart agar mau mengikuti instruksi mereka.
Ia berbagi peran dengan Gondrong. Kiting menodong para karyawan 212 Mart, sementara Gondrong menggasak harta.
"(Kiting) Selanjutnya mengambil uang dari laci kasir serta HP. Sedangkan Gilang alias Gondrong bertugas mengambil barang-barang toko," terang Yurikho.
Selain Kiting dan Gondrong, ada pemilik motor yang digunakan mereka berdua sebagai penyimpan tiga ponsel pintar hasil rampokan di 212 Mart.
Mereka membagi-bagi uang Rp 1 juta dengan rincian per orang Rp 200 ribu. Uang sisa Rp 400 ribu mereka gunakan untuk membeli makan dan minum di malam setelah mereka merampok.
"Oleh Ranandar alias Kiting uang yang Rp 200 ribu dibelanjakan sepotong baju," terang Yurikho.
Sampai saat ini, polisi masih mencari Gondrong dan pemilik motor yang terlibat kejahatan itu.
Penyidik menjerat Kiting pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.