Polemik Ratna Sarumpaet
Sindir Cara Ratna Sarumpaet Dukung Capres, Ruhut Sitompul Ingatkan Kesalahan Lebih Besar
Mantan politisi Demokrat Ruhut Sitompul menyebut Ratna Sarumpaet telah melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Widie Henaldi
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan politisi Demokrat Ruhut Sitompul kembali berkomentar setelah Ratna Sarumpaet ditahan.
Lewat akun Twitternya, Ruhut Sitompul mengatakan bila mendukung pasangan capres-cawapres dengan melakukan pelanggaran hukum maka tinggal menunggu waktu untuk melakukan kesalahan yang lebih besr.
Ruhut Sitompul pun menyebut Ratna Sitompul dalam cuitannya.
Menurut Ruhut Sitompul, Ratna Sarumpaet telah melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum.
Sehingga pada akhirnya, Ratna Sarumpaet ditahan.
• Ramalan Zodiak Sabtu 6 Oktober 2018: Aries Dapat Keuntungan Luar Biasa Nih!
• Dituduh Sebarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet dan Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon Sebut Pengalihan Isu
Ruhut Sitompul pun mengingatkan bahwa Indonesia negara hukum.
"Melakukan Kesalahan2 dgn cara Melanggar Hukum mendukung Pasangan Capres/Wapresnya tinggal menunggu waktu melakukan Kesalahan yg jauh lebih besar.
“Itulah sekarang yg dialami Ratna Sarumpaet sehingga sekarang Ditahan Pihak Kepolisian” Ingat Indonesia Negara Hukum MERDEKA," cuitnya Minggu (6/10/2018).
Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditahan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya.
Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka pada Jumat (4/10/2018) malam.
• Wali Kota Jakarta Pusat Hari Ini Dijadwalkan Hadiri Pembukaan Asian Para Games 2018 di SUGBK
Lewat akun Twitternya, Ruhut Sitompul men
Penahanan Ratna dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Penahanan Ratna dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.
• Ekonomi Palu Mulai Menggeliat Pasca Gempa dan Tsunami, Satu Toko Dijaga Dua Orang Tentara
Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan dirinya.
"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," jelas Argo.
Penahanan ini membuat Ratna harus bertahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ratna_20181006_092709.jpg)