CPNS 2018
Tinggal 7 Hari Lagi Daftar CPNS 2018: Simak Perubahan Syarat Kemenpan RB dan Cara Cek Formasi
Pendaftaran CPNS 2018 di situs sscn.bkn.go.id sisa seminggu lagi, simak perubahan syarat dari Kemenpan RB dan Cara Cek Formasi
Penulis: Ilusi | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendafataran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih berlangsung hingga Senin 15 Oktober 2018 mendatang.
Selama pendaftaran CPNS 2018 di situs sscn.bkn.go.id banyak calon pelamar yang mengalami kendala.
Baik dari masuk ke situs sscn.bkn.go.id maupun kesulitan karena belum mengerti alur pendaftaran CPNS 2018.
Melansir dari TribunJogja, Panitia Pelaksana Panselnas 2018 telah meng-upgrade situs sscn.bkn.go.id sejak 30 September 2018.
Kendati demikian, masih ada calon pelamar yang masih kebingungan dengan persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar CPNS 2018.
Melansir dari akun Twitter @BKNgoid, ada calon pelamar yang merasa bingung, lantaran persyaratan di situs sscn.bkn.go.id berbeda dengan dokumen yang di unggah instansi.
"Kpd @BKNgoid pd saat upload dokumen utk instansi LIPI,ada file berkas yang tidak saya upload dikarenakan instruksi yg ambigu di hlmn unggah dokumen LIPI di tahap 4,apakah bisa dibetulkan?ini sangat merugikan karena instruksi yg berbeda dg instansi lain #CPNS2018," tulis aku @djdrestha.
Admin akun Twitter Badan Kepegawaian Negara @BKNgoid, menjelaskan bahwa setiap instansi memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.
Lebih lanjut, BKN menyarankan agar calon pelamar membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan yang telah diberikan terlebih dahulu.
"#SobatBKN, setiap Instansi memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Setiap calon pelamar harus membaca dan memahami juga teliti pada setiap persyaratan dan ketentuannya," tulis @BKNgoid.
Melansir dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis persyaratan baru terkait CPNS 2018.
Akun Twitter resmi @kemenpanrb mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai satu diantara persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.
Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemenpan RB memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.