Begini Cara Membedakan Hutan Kota dan Taman Kota
Pengamanan pohon pun dijaga ketat lantaran hutan kota berisi pepohonan yang dilindungi.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pepohonan yang terhampar di Ibu Kota sebagian dijadikan oleh Hutan Kota maupun Taman Kota.
Namun, bukan berarti Hutan Kota memiliki arti yang sama dengan taman kota dalam hal pemeliharaan pepohonan.
Di sana pepohonan dibiarkan tumbuh tinggi menjulang dengan rerimbunan pohon yang lebat dan rindang.
Bahkan, dedaunan yang berserakan di sekitaran pepohonan itu dibiarkan begitu layaknya rimba belantara.
Hal itu diterangkan oleh Pengawas Hutan Kota dan Aset Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Ade Karlan saat ditemui TribunJakarta.com di Hutan Kota Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kita memang dituntut untuk rimbun dan lebat di hutan kota. Memang sebagian hutan kota tak ada jalan setapak atau jogging track seperti di UI misalnya. Kalau taman kota ada jalurnya," ungkapnya di lokasi.
• Ada Kesalahan Saat Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? BKN Sebut Bisa Diubah dengan Alasan Ini
• Tak Penuhi Panggilan Pertama Polisi, Amien Rais Diminta Faizal Assegaf Belajar Kepada Ahok
Binatang-binatang yang hidup di hutan pun dibiarkan.
"Ular dan burung-burung ada di hutan kota ini banyak," ungkapnya.
Pengamanan pohon pun dijaga ketat lantaran hutan kota berisi pepohonan yang dilindungi.
"Saya mengawasi lima hutan kota di Jakarta Selatan, memang pengawasan takutnya ada yang ngerusak pohon atau menebang pohon. Hutan kota dibiarkan tumbuh secara alami," paparnya.
Hutan kota rutin dilakukan pemeliharaan.
"Kalau pemeliharaan hutan kota ada tiga petugas yang akan merawat hutan itu. Misalkan ada pohon yang rusak dilakukan penggantian pohon," ungkapnya.