Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Bagi yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dapat memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan dekat.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dapat memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan dekat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM dan Samsat keliling di sejumlah lokasi di Jakarta.
Pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM atau Samsat keliling, yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Berikut ini lokasi layanan mobil SIM keliling :
1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara: Pospol Teluk Intan Penjaringan
3. Jakarta Barat: Citraland Grogol
4. Jakarta Selatan: Kampus Stekpi Kalibata
5. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati
Di samping itu ada juga lokasi samsat keliling (samling) yang berlokasi di sejumlah lokasi :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat : Mall Citraland
4. Jakarta Selatan : Gedung
Bhayangkara Mabes Polri
5. Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur
Layanan ini dilaksanakan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM, silahkan lakukan permohonan penerbitan SIM baru di Polres setempat.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/e-form-di-samsat-jaksel_20180919_182202.jpg)