Cuma bawa KTP dan Dilayani Gratis, Pengusaha Merasa Mudah Urus Izin Usaha Mikro Kecil

Pelaku usaha kecil menanggapi positif adanya layanan gratis pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Para pelaku usaha kecil saat mengisi formulir pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gratis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Para pelaku usaha kecil menanggapi positif adanya layanan gratis pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, pelayanan gratis tersebut diberikan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Para pedagang Lokbin Meruya Utara bersama dengan para pelaku usaha lainnya tidak mau melewatkan kesempatan tersebut.

Terlihat dari ramainya para pelaku usaha kecil yang sedang duduk sambil mengisi formulir pembuatan IUMK dan NPWP.

Nurofik, seorang pedagang bubur ayam di Loksem Puri Niaga itu pun ikut melakukan pembuatan izin usaha yang diselenggarakan di Lokbin Meruya Utara.

Ia mengatakan, jika adanya layanan gratis oleh PTSP Kecamatan Kembangan dan KPP Pratama Kembangan sangat membantu para pedagang yang tidak sempat mengurus langsung di kantor terkait.

"Sebenarnya sih ya jadi dipermudah. Kalau kita mau bikin NPWP susah itu gimana. Sekarang kalau sudah bikin NPWP malab enak," ujar Nurofik di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018).

"Persyaratannya juga gampang cuma bawa KTP sama isi formulir ini," tambahnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Sri, pelaku usaha kecil rumahan.

Para pelaku usaha kecil saat mengisi formulir pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gratis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018).
Para pelaku usaha kecil saat mengisi formulir pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gratis yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kembangan di Lokbin Meruya Utara, Rabu (17/10/2018). (TribunJakarta/Novian Ardiansyah)

Ia sendiri membuka warung berisikan jajanan anak-anak di rumahnya di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Sri sengaja datang ke Lokbin Meruya Utara untuk membuat NPWP sebagai syarat pembuatan IUMK.

Berdiri di Aset Pemerintah dan Tidak Berizin, Sejumlah Lapak di Pasar Rawa Jabon Dibongkar Satpol PP.

Majukan Usaha Kecil, Sudin KUKMP Jakbar Mendata Secara Online Warung Tradisional di Wilayahnya

Jemput Bola, PTSP Kembangan Jangkau Pedagang Lokbin Layani Pembuatan NPWP dan IUMK Gratis

"Iya jadi mudah ada layanan jemput bola gini, dari rumah di Joglo cuma naik angkot sekali buat bikin NPWP dulu. Karena syaratnya IUMK harus punya NPWP dulu," tutur Sri.

Diketahui, nantinya para pedagang pemegang NPWP dan IUMK husunya di Lokbin Meruya Utara juga akan dikenakan pembayaran pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan.

"Besar pajaknya 0.5 persen dari omzet, dibayar sebulan sekali. Mereka hitung sendiri tidak kita campuri kalau pajak itu kan diberi kesempatan pada pengusaha untuk menghitung sejujur-jujurnya," kata Kepala KPP Pratama Kembangan Suppirman.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved