Berdiri Sejak 1962 dan Sempat Memimpin Pasar, Sariwangi Dinyatakan Pailit
perusahaan teh celup Sariwangi dinyatakan pailit. Sariwangi disebutkan gagal investasi sebesar Rp 1,5 triliun
Editor:
Erik Sinaga
Namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.
Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sariwangi Dinyatakan Pailit, Masa Kejayaan Perusahaan Teh Celup hingga Gagalnya Investasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/teh-celup-sariwangi_20181018_111441.jpg)