Bekuk Komplotan Perampok di Pamulang, Satu Orang Terkena di Leher

Tim Vipers Polsek Pamulang melakukan tindakan tegas yakni menembak komplotan perampok yang beraksi di Pamulang, Tangerang Selatan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi senjata api 

"Total enam tembakkan," ujar Yurikho.

Komplotan rampok sempat memasukkan barang rampokan dari toko sembako itu ke dalam mobil, dari mulai puluhan renceng kopi, hingga puluhan tabung gas melon.

"32 tabung gas melon, lima kardus minuman seduh sachet, puluhan boks minuman kemasan kaleng, puluhan selop rokok," papar Yurikho.

Ia juga menjabarkan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya berupa mobil, senjata tajam dan pistol rakitan.

"Mobil Xenia berplat nomor F 1022 HB, dua bilah golok dan satu buah senjata rakitan jenis revolver serta tiga butir peluru," paparnya.

Teguh (29), pemilik warung, mengatakan, kerugian dari perampokan itu diduga sebesar Rp 5.000.000.

"(Kerugian) lima jutaan," ujar Teguh.

Ia pun berterima kasih kepada aparat yang sudah berhasil memergoki usaha perampokan di toko yang terletak di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangsel itu.

"Semoga ke depan lebih baik," harapnya.

Perampok yang tertangkap disangkakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman paling berat tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved