Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pembuatan SKCK

Pengurusan SKCK di Bandara Soekarno-Hatta berbeda dari pengurusan di polres atau polsek lainnya dari hal peruntukannya. 

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk penerbitan Pass Bandara.

Pelayanan pembuatan SKCK ini hanya memerlukan waktu sekira 15 menit. 

Sama dengan Polres pada umumnya, prosedur pengurusannya mulai dari pendaftaran, pengisian formulir, indentifikasi atau sidik jari dan menunggu SKCK diserahkan.

Namun, pengurusan SKCK di Bandara Soekarno-Hatta berbeda dari pengurusan di polres atau polsek lainnya dari hal peruntukannya. 

Kasubbag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Prayogo menjelaskan, SKCK yang diterbitkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta hanya untuk keperluan persyaratan pass bandara bukan untuk keperluan melamar pekerjaan.

"Kami hanya menerbitkan SKCK untuk keperluan pass bandara saja," kata Ipda Prayogo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).

Polemik Penertiban PAUD Tunas Bina di Jakarta Barat Hingga Camat Dicopot Anies

Sederet Fakta Terungkap dalam Rekonstruksi Peluru Nyasar dari Lapangan Tembak Senayan ke Gedung DPR

Menurutnya, persyaratan pembuatan SKCK di Polres Bandara Bandara Soekarno-Hatta juga sedikit berbeda dengan Polres lain. 

"Disini tidak dibutuhkan surat pengantar dari kelurahan setempat," katanya.

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan SKCK di Polresta Bandara Soekarno-Hatta yakni:

1. Surat Pengantar dari tempat bekerja, Fotocopy e-KTP (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).
2. Fotokopo kartu keluarga.
3. Fotokopi akte kelahiran.
4. Pas Foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah. 

Sedangkan, untuk penerbitan SKCK ini dikenakan biaya Rp 30 ribu dimana biaya itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Sebagai informasi, pelayanan SKCK di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dibuka setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved