Dishub DKI Jakarta Bakal Copot Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada angkutan umum.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sigit Wijatmoko di Kawasan Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menindak alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada angkutan umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan penindakan akan dilakukan dengan mencopot atribut partai atau calo legislatif yang biasanya menempel di kaca belakang angkutan umum.

"Kita tindak bukan angkotnya, karena kalau angkot kita bicara dokumen perjalanan, dia punya KIR, SIM dan STNKnya hidup. Kalau APK ya kita copot atributnya," kata Sigit di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Sigit mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan berkoordinasi untuk melakukan operasi penertiban APK.

Tidak ada sanksi bagi sopir angkot, sanksi justru akan diterima kepada partai politik atau calon legislatif yang APKnya terpasang di badan angkutan umum.

Pelanggaran akan dilaporkan kepada Bawaslu, dan Bawaslu yang akan menindak memberikan sanksi.

"Loh kitakan enggak tahu siapa yang pasang," kata Sigit.

Sementara itu, Sigit mengatakan operasi gabungan penertiban APK ini sudah dilakukan di wilayah Jakarta Barat.

Prabowo Subianto Serahkan Urusan Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno ke Taufik

Soal Besaran Dana Kelurahan, Ketua Apeksi Berharap Sama dengan Dana Desa

Jelang Laga Timnas Indonesia U-19 Vs UEA, Calo Tiket Berkeliaran di Kompleks Gelora Bung Karno

"Sudah kita mulai diawali di Jakarta Barat. Belum dapat detail laporannya," kata Sigit.

Untuk diketahui, masa kampanye peserta Pemilihan Umum 2019 telah dimulai sejak kemarin, 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved