CPNS 2018
Sederet Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 BMKG, Cek Namamu di Link Berikut
Jadwal seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 BMKG telah diumumkan, cek namamu di link berikut!
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Meteorologi, Krimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengumumkan sederet jadwal seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi administrasi.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai mengirimkan notifikasi kepada mereka yang lolos seleksi administrasi pada Minggu (21/10/2018).
Nantinya, peserta dapat mengecek pengumuman nama peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2018 melalui website sscn.bkn.go.id .
Peserta dapat juga melihatnya melalui website resmi instansi yang dipilih.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan seleksi administrasi juga akan diumumkan melalui email yang didaftarkan.
Saat ini Badan Meteorologi, Krimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar disampaikan melalui cuitan Twitternya @infoBMKG pada Jumat (26/10/2018).
Dalam pengumuman tersebut, ternyata ada pembagian sesi sesuai lokasi ujian per peserta.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, sesi satu lokasi tes kompetensi dasar berada di wilayah Makassar, Kupang dan Jayapura pada tanggal 30 Oktober 2018.
• Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta CPNS 2018 Saat SKD CPNS 2018 di Kementerian Perdagangan
• Sederet Aturan Pakaian saat Tes CPNS, Jilbab Hingga Larangan Pakai Jam Tangan
Kemudian, sesi dua diselenggarakan di lokasi Jakarta dan Makassar.
Sementara sesi tiga berlokasi di Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, sesi empat dan lima kembali diselenggarakan di Jakarta.
Dijelaskan pula, di laman resmi bmkg.go.id, sebelum pelaksanaan SKD maka panitia melakukan pemeriksaan kepada seluruh peserta.
Berikut sederet aturan yang harus dipatuhi pendaftar CPNS 2018 BMKG:
Berikut aturan yang harus diperhatikan, diantaranya:
1. Peserta wajib hadir sesuai jadwal terlampir
2. Bagi peserta yang terlambat maka tak diperkenankan mengikuti tes dan dinyatakan gugur
3. Peserta harus membawa kartu peserta asli yang sudah ditempelkan foto
4. Membawa KTP asli dan pulpen
5. Membawa surat lamaran dan surat pernyataan asli sesuai dengan format seleksi CPNS BMKG 2018
6. Dan lain-lain.
Bagi kamu pendaftar CPNS 2018 BMKG ingin mengetahui jadwal seleksi kompetensi dasar maka kamu bisa langsung melihatnya di laman resmi BMKG.
LINK RESMI JADWAL PELAKSANAAN SKD BMKG CPNS 2018
Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini sama seperti tahun sebelumnya yakni menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kemudian, kelulusan untuki tahap SKD ini sendiri menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.
Dikutip dari laman menpan.go.id, nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
• Lini Pertahanan Persija Sulit Ditembus, Rohit Chand Sukses Redam Kecepatan Permainan Persipura
• Ini Jadwal Pertandingan Perdana Honda DBL Jakarta East Region di GOR Pulogadung
NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampui nilai ambang batas.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.(*)