Sindiran Tim Jokowi Hingga Ancaman Kader PKS Soal Dukungan di Pilpres Terkait Kursi Wagub DKI
PKS dan Gerindra sama-sama mengklaim merasa berhak mendapatkan jatah kursi Wagub DKI yang kosong.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
Johnny menilai parpol koalisi pengusung Prabowo-Sandi belum siap jika diberi amanah mengurus negara.
“Kalau urusan Wagub DKI saja bertele-tele dan susah mengambil keputusannya, maka tentu mengkhawatirkan apabila kepercayaan lebih besar mengurus negara yang lebih luas dan besar permasalahannya,” ujar Johnny di Posko Cemara, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (31/10/2018).
Sandiaga mundur dari Wagub DKI pada Agustus 2018. Musababnya, Sandi maju sebagai calon wakil presiden. Kursi yang ditinggal Sandi masih kosong.
Lantaran Gerindra dan PKS tidak kunjungan satu suara soal sosok pengganti.
"Yang kami sampaikan adalah, bisa dibayangkan, untuk masalah DKI yang relatif bagian dari Indonesia, tidak bisa diselesaikan dengan tepat dan cepat, bagaimana mengurus negara yang lebih besar. Itu yang kami sampaikan,” katanya.
Namun, ucap Johnny, TKN Jokowi-Ma'ruf berharap Gerindra dan PKS segera menentukan sosok pengganti Sandiaga.
"Sehingga Pemerintahan Jakarta, Pak Anies Baswedan segera dibantu oleh Wakil Gubernurnya, (sehingga) pemerintahan bisa berjalan efektif, Pemerintahan dapat berjalan baik,” kata Johnny.
Tarik menarik PKS-Gerindra
Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta mulai bersuara atas stagnannya proses pemilihan calon wakil gubernur baru DKI Jakarta.
Mereka gemas karena dua partai yang punya hak mengajukan dua cawagubnya, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dan Partai Gerindra, tidak kunjung menemukan kata sepakat. Selama berminggu-minggu, kondisinya masih tetap sama.
PKS bertahan dengan sikapnya yang ingin agar dua cawagub diambil dari kadernya. Sudah ada dua kader yang disiapkan, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Sementara itu, Partai Gerindra tetap merasa memiliki hak yang sama untuk ikut mencalonkan.
Sejauh ini, baru ada satu nama yang menguat dari Partai Gerindra, yaitu Mohamad Taufik. Adapun peraturannya adalah partai pengusung harus menyerahkan dua nama kandidat kepada Gubernur DKI.
Setelah itu, Gubernur akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dipilih salah satu.
Desakan partai lain Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu yang menyayangkan kejadian ini. Dia menilai, PKS dan Gerindra terlalu lama dalam memutuskan nama cawagub.