Kadisnakertrans Sebut Sasaran Subsidi UMP untuk Buruh Ber-KTP DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kebijakan berupa subsidi kepada buruh menyusul peningkatan UMP DKI Jakarta tahun 2019.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kebijakan berupa subsidi kepada buruh menyusul peningkatan UMP DKI Jakarta tahun 2019.
Subsidi tersebut, berupa belanja pangan murah, dan transportasi gratis Transjakarta di 13 koridor untuk program kartu pekerja, juga KJP plus untuk anak-anak pekerja, hingga mendapat jatah untuk mengikuti program rumah DP Rp.0.
"Sampai dengan saat ini, jumlah buruh atau pekerja yang tercatat berjumlah 744.662 pekerja. Nah, di sini kami sudah membentuk tim kerja yang terdiri dari pihak serikat atau federasi pekerja, jadi kita libatkan. Juga termasuk dari pihak asosiasi atau pengusaha, sehingga kita mendapatkan data yang valid, baik itu jumlahnya maupun sasarannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Kendati demikian, Andri menegaskan bahwa subsidi tersebut tidak berlaku bagi seluruh buruh yang bekerja di Jakarta. Melainkan hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta saja.
Dimana, para pekerja harus memiliki upah sebesar UMP DKI Jakarta plus 10 persen diatas UMP.
"Ya, sasarannya dia (harus) ber KTP DKI," kata Andri.
• Jadwal Sholat Jumat 2 November 2018 di 42 Kota Besar Indonesia
• Tak Ingin Kasus Haringga Sirla Terulang, Persija Jakarta Imbau The Jakmania Tak Datang ke Surabaya
"Kalau dulu kan hanya UMP saja kan, dikunci. Jadi seumpama dia (upahnya) berada di atas (UMP) Rp.1 pun atau di bawah Rp 1 pun, itu enggak dapat. Tapi sekarang setelah kita melakukan pembahasan, pengkajian, akhirnya kita buka plus 10 persen. Jadi, Rp 3.940.973 plus 10 persen itu mendapatkan kartu pekerja," tambahnya.
Andri menjelaskan, bahwa nantinya melalui program subsidi tersebut, para bisa mendapat subsidi bahan pangan maksimal seharga Rp202 ribu per bulan yang terdiri dari 1 Kilogram daging sapi, 1 Kilogram daging ayam, 1 Kilogram telur, 5 Kilogram beras, 1 Kilogram ikan, serta 24 pack susu UHT 200 ml.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan keputusan untuk menaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp. 3.940.973,096.
Besaran tersebut, tak sesuai dengan apa yang diusulkan serikat pekerja. Sebab, sebelumnya serikat pekerja telah meminta agar Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP DKI Jakarta menjadi sekitar Rp.4,3 juta.
"Ini bukan soal menenangkan atau tidak menenangkan, kita menjalankan regulasi yang ada, perharian kita terhadap itu sudah jelas, keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap para pekerja dengan fasilitas tadi," kata PLH Gubernur DKI Jakarta Saefullah.
Dengan beragam program tersebut, Pemprov DKI berharap bisa lebih menyejahterakan kaum pekerja dengan menekan angka pengeluaran yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.