Pelayanan Online di Disdukcapil Kota Bekasi Mulai Diberlakukan Hari Ini
"Ada beberapa pelayanan online yang kita terapkan tapi masih dalam masa uji coba," kata Jamus.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) mulai menerapkan pelayanan online untuk beberapa jenis pengurusan dokumentasi kependudukan, Senin, (5/11/2018).
Sekertaris Disdukcapil Jamus Rasidi mengatakan, penerapan pelayanan online itu berlaku untuk pengurusan dokumen empat dokumen kependudukan. Adapun keempatnya ialah Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Keterangan Datang.
"Ada beberapa pelayanan online yang kita terapkan tapi masih dalam masa uji coba," kata Jamus.
Pelayanan online itu kata dia memungkin warga melakukan pengajuan pengurusan dokumen kependudukan dimana saja dan kapan saja. Warga hanya tingga mengakses laman http://simpaduk.bekasikota.go.id.
Setelah itu, petunjuk pendaftaran akan tersedia warga hanya perlu mengikutinya dan dokumen syarat berkas pengurusan juga dapat di upload dengan cara di foto.
"Mereka tinggal pilih, menu arahannya sudah ada, kemudian berkasnya di foto, sebagai syarat, nanti opertaor yang eksekusi setelah itu langsung di jawab pada saat itu juga melalui Email," kata dia.
Pihaknya sejuah ini akan melakukan uji coba selama satu minggu, di hari pertama penerapan masih ada sejumlah kendala penyesuaian. Uji coba ini sekaligus sosialisasi untuk warga, jika dalam seminggu penerapan online berjalan baik pihaknya akan langsung menerapkan secara permanen.
"Ya namanya masih baru, artinya masih ada crowded sedikit kita masih evaluasi, dimana crowdednya para petugas kita sedang kita tambahkan pengetahuannya dalam penanganan malasahnya," jelas dia.
Penerapan layanan online juga dijamin dapat memangkas antrean warga. Ketika warga telah melakukan pendaftaran secara online mereka datang ke kantor Disdukcapil hanya tinggal mengambil berkas yang sudah jadi tidak lagi datang untuk mendaftar.
"Nanti warga datang tinggal menunjukkan tanda terima (melalui email) kalau dia sudah daftar di online, lalu dia datang tinggal ambil dengan menyertakan berkas-berkas asli. Jadi ambil tempat pengambilan itu tinggal mengambil bukan lagi antre untuk mendaftar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kantor-disdukcapil-kota-bekasi_20181105_212835.jpg)