Pilpres 2019

Polisi Masih Evaluasi Kasus Pernyataan 'Tampang Boyolali' Prabowo Subianto

Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang mengadukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan relawan Rhoma Irama, Cilodong, Depok, Minggu (28/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang mengadukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu aduan yang melaporkan Prabowo Subianto tersebut.

Menurut dia hal tersebut penting dalam rangka mengetahui kasusnya masuk delik pidana atau pelanggaran Pemilu.

"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Bila nantinya laporan itu bukan tindak pidana, polisi akan menghentikan penyelidikan laporan itu.

"Ada satu laporan, nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," kata dia.

Pihaknya pun membuka komunikasi dengan Bawaslu untuk menentukan laporan tersebut.

"Kita tetap akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana atau bukan," ucap Argo.

Warga yang melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya adalah Dakun (47) pada Jumat (2/11/2018).

Dakun merupakan perwakilan dari Teras Boyolali. 

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/6004/XI/2018/PMJ/Ditreskrimsus Tanggal 2 November 2018.

Prabowo dilaporkan terkait pidatonya di Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/10) yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam pidatonya, Prabowo secara bercanda menyebut 'Tampang Boyolali' tidak mungkin pernah masuk hotel mewah.

Dakun mengatakan, laporan tersebut bermula saat meyaksikan video tersebut di laman YouTube.

Sebelum salat jumat, sekitar pukul 11.00 WIB, ia melihat video unggahan Rahmad Irfandi dengsn durasi 2 menit 50 detik.

"Lihat di video karena saya tinggal di Jakarta. Saya tidak hadir di situ. Alasan saya, saya tidak suka dengan hal seperti gitu. Saya mengharapkan damai saja. Nggak usah mancing-mancing," ujar Dakun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polda Metro Jaya Masih Evaluasi Kasus Pernyataan 'Tampang Boyolali' Prabowo Subianto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved