Sepekan Kemarin, 3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Tambora
Dalam kurun waktu sepekan di akhir Bulan Oktober lalu, aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus tiga orang terkait kasus narkoba.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Dalam kurun waktu sepekan di akhir Bulan Oktober lalu, aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus tiga orang terkait kasus narkoba.
"Ketiga orang yang diamankan ini diduga sebagai pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin dalam keterangannya, Senin (5/11/2018).
Supriyatin mengatakan pelaku pertama yang dibekuk di bulan November ini adalah MU (26) pada Kamis (25/10/2018).
Pemuda itu dibekuk di Kampung Boncos yang merupakan salah satu kampung sarang narkoba di Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka MU polisi mengamankan satu paket plastik klip kecil sabu berat brutto 0,34 gram.
Berselang beberapa jam dari ditangkapnya MU, anggota Subnit Narkoba Polsek Tambora kembali menangkap seorang pengedar lainnya berinisial DH (23).
Sama seperti MU, DH pun ditangkap saat berada di sekitar Kampung Boncos.
"Saat digeledah, dari tubuh warga Kebon Kacang Tanah Abang itu anggota menemukan barang bukti berupa satu paket plastik kecil sabu berat brutto 0,18 gram," kata Supriyatin.
Penangkapan ketiga, ujar Supriyatin, dilakukan terhadap AF (23) di Jalan Krendang Barat Rt 11/05, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (29/10/2018).
Dari tangan AF, polisi mengamankan barang bukti sabu yang jumlahnya cukup banyak, yakni enam paket plastik kecil sabu seberat 4,56 gram serta uang tunai Rp 1,2 juta.
• Polisi Gerebek Kontrakan Tempat Mengkonsumsi Sabu di Periuk, Dua Lelaki Diamankan
• Jual Sabu di RS Jakarta Barat, Bandar Narkoba Berkedok Satpam Ditangkap Polisi
• Beli Sabu dari Hasil Narik, Driver Ojek Online Diringkus Polisi di Palmerah
"Kemudian kami juga turut mengamankan timbangan elektrik dan satu dus handphone merek Maxtron," kata Supriyatin.
Supriyatin menjelaskan, terhadap ketiga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.