VIDEO Masih Banyak Pengendara Bingung Soal Tilang Elektronik, Begini Langkahnya
Nantinya bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke Email mereka.
Penulis: Rafdi Ghufran Bustomi | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah pengendara mengapresiasi dampak positif dari sistem Tilang Elektronik atau electronic traffic law enforfement (ETLE) di Simpang Sarinah, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun beberapa dari mereka masih kebingungan dengan proses penilangan bagi pengendaa yang melanggar.
Diantaranya pengendara sepeda motor, Dedi dan Anto yang berharap sosialisasi proses tilang harus lebih digencarkan.
Mulai dari tanggal 1 November lalu kebijakan Tilang Elektronik ini telah resmi diberlakukan setelah satu bulan masa percobaan.
Nantinya bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke Email mereka.
Setelah menerima surat konfirmasi, pengendara diwajibkan melakukan klarifikasi melalui situs web http://www.etle-pmj.info.
• Kubu Jokowi Dituduh Goreng Tampang Boyolali, Hingga Sederet Tanggapan Soal Ucapan Prabowo
• Putra Amien Rais Jadi Calon Kuat Duduki Wakil Ketua DPR Gantikan Taufik Kurniawan, Berikut Profilnya
Setelah kedua proses itu selesai, pengendara diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembayaran, jika telat maka STNK kendaraan akan diblokir.