PTSP Kebayoran Lama Terbitkan Ratusan Izin Usaha Mikro Kecil

"Kami optimis, penerbitan IUMK mencapai target nanti di akhir tahun," tandas dia.

Tayang:
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Humas Pemerintah Kota Jakarta Selatan
UP PTSP di Kecamatan Kebayoran Lama pada Selasa (6/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama telah menerbitkan 267 Perizinan Usaha Mikro Kecil (IUMK) hingga 31 Oktober 2018.

Menurut Kepala PTSP Kebayoran Lama, Revika Lestari pihaknya menargetkan sebanyak 400 IUMK pada tahun ini yang berasal dari seluruh Kecamatan Kebayoran Lama.

"Kqmi targetkan 400 IUMK sampai saat ini baru 267 IUMK yang diterbitkan," kata Revika dalam keterangannya pada Selasa (6/11/2018).

Untuk mencapai target, Revika berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait agar merekomendasikan binaannya untuk membuat IUMK.

Perizinan telah diatur oleh Pergub Nomor 30 Tahun 2018 sebagai legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil.

Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Maruf: Diminta Mundur Bela HTI Hingga Tanggapan Wakil Presiden JK

Polemik Tampang Boyolali, Hasto Sebut Prabowo Terlalu Lama di Luar Negeri hingga Blunder Politik

"Kami optimis, penerbitan IUMK mencapai target nanti di akhir tahun," tandas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved