2 Pencuri di Lingkungan Kampus UI Depok Diringkus Polisi, Ternyata Sudah Beraksi 7 Kali
Dua pencuri yang kerap beraksi lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) Depok ditangkap Tim Buser Polsek Beji
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Saat diringkus, Krisharyanto kedapatan membawa satu tas ransel berisi laptop tipe Asus UX 360 yang diketahui merupakan milik satu mahasiswi UI Depok.
Hingga kini penyidik Unit Reskrim Polsek Beji masih melakukan memeriksa kedua tersangka apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dan aksi kejahatan lain yang pernah dilakukan.
"Kedua pelaku masih diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Beji. Sedang dialami apa ada pelaku lain yang terlibat dan apa mereka pernah melakukan kejahatan lain," ucap dia.
Krisharyanto dan Dedy dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.